Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bolehkah Tapera Diambil Kapan Saja? Simak Penjelasannya 

Peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum

Editor: raka f pujangga
Facebook
Ilustrasi Perumahan Puri Indah Tampingan Boja, Kabupaten Kendal 

TRIBUNJATENG.COM - Bolehkah Tapera diambil kapan saja?

Kapan Tapera bisa diambil?

Hal ini termasuk dalam pertanyaan yang mengundang penasaran para karyawan

Berikut penjelasanannya

Baca juga: Apa Itu Tapera? Simak Penjelasan Siapa Saja Peserta, Besaran Iurannya dan Kapan Bisa Dicairkan

Baca juga: Apakah Potongan Tapera Tetap Berlaku Bagi Karyawan yang Sudah Ambil KPR? Berikut Penjelasannya

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Nantinya, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya.

Bagi pekerja, iuran dipotong dari gaji atau upah dengan besaran sesuai yang ditentukan.

Lantas, kapan Tapera bisa diambil?

Peserta berhak menerima pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa kepesertaan Tapera akan berakhir saat:

  • Pekerja telah pensiun
  • Pekerja mandiri memasuki usia 58 tahun
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagi peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau mencapai usia 58 tahun, bisa kembali menjadi peserta Tapera, selama masih memenuhi persyaratan menjadi peserta.

Nantinya, masa kepesertaan bagi peserta pensiun atau usia 58 tahun yang tetap melanjutkan simpanan Tapera, akan berakhir masa kepesertaannya saat peserta meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.

Pengembalian dana simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.

Dana simpanan dan hasil pemupukan yang diterima peserta dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

Terkait perhitungannya, pengembalian simpanan dan hasil pemupukan yang dikembalikan berupa jumlah unit penyertaan yang dimiliki dikalikan NAB per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Demikian ulasan mengenai kapan Tapera bisa diambil, yakni saat masa kepesertaan berakhir. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved