Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bunuh Istri dengan Sikat Gigi, Iwan Terancam Hukuman Mati

Tersangka Iwan (31) yang membunuh istrinya dengan sikat gigi terancam hukuman mati.

kompas.com/jitet
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM, KARIMUN - Polisi tengah menangani kasus pembunuhan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Tersangka Iwan (31) yang membunuh istrinya dengan sikat gigi terancam hukuman mati.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, Iwan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Teman Sesama Kuli Bangunan Pastikan Pegi Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina Terjadi di Cirebon

"Pasalnya 340 dan 338," kata Fadli yang dijumpai di Karimun, Kamis (30/5/2024) sore.

Iwan (31), tersangka pembunuhan istrinya sendiri
Polisi tengah memeriksa Iwan (31), tersangka pembunuhan istri di kantor penyidik Satreskrim Polres Karimun.

Sementara unsur yang membuat penyidik menyangkakan Iwan melakukan pembunuhan berencana karena memiliki niat untuk membunuh istrinya, Risma (19).

"Dia sakit hati dengan istrinya, sudah berniat membunuh istrinya, dan dia menunggu istrinya pulang," kata Fadli.

Selain itu, Iwan juga menyiapkan rencana pembunuhan, termasuk menyiapkan batang sikat gigi yang digunakan untuk menusuk leher korban.

"Selain dicekik, dia memastikan lagi istrinya (meninggal) dengan menusuk," tambah Fadli.

Fadli menyebutkan, berkas penyidikan telah dikirimkan ke kejaksaan.

"Nunggu P21. Ada keterangan saksi ahli kemarin," ujar dia.

Diketahui Iwan membunuh Risma pada Sabtu (4/5/2024) malam.

Korban dibunuh di kamar rumah kontrakan mereka, di Jalan Paya Togok, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nurida (49), yang datang ke kontrakan anaknya, Minggu (5/5/2024) pagi.

Ibu korban terkejut melihat anaknya sudah tidak bernyawa, telentang di atas kasur dengan leher tertancap batang sikat gigi.

Pada Minggu siang, Unit Reskrim Polsek Kundur Utara membekuk Iwan yang berusaha kabur, di pelabuhan speed boat Tanjung Berlian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved