Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Witan Sulaeman

Ini Cerita Witan Sulaeman Cuma Menunggu 5 Tahun Langsung Berangkat Naik Haji

Witan Sulaeman bercerita pengalamannya naik haji dengan masa tunggu hanya 5 tahun.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Kemenag
Ini Cerita Witan Sulaeman Cuma Menunggu 5 Tahun Langsung Berangkat Naik Haji 

Ini Cerita Witan Sulaeman Cuma Menunggu 5 Tahun Langsung Berangkat Naik Haji

TRIBUNJATENG.COM - Witan Sulaeman bercerita pengalamannya naik haji dengan masa tunggu hanya 5 tahun.

Diketahui, penggawa Timnas Indonesia itu baru daftar haji tahun 2019 lalu.

Lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2024, Witan bisa berangkat naik haji.

Jelang memperebutkan tiket untuk tampil di Olimpiade Paris 2024, penyerang Timnas U23 Indonesia Witan Sulaeman mengatakan perjuangan skuad Garuda Muda tidak mudah.
Jelang memperebutkan tiket untuk tampil di Olimpiade Paris 2024, penyerang Timnas U23 Indonesia Witan Sulaeman mengatakan perjuangan skuad Garuda Muda tidak mudah. (Instagram/witansulaiman_)

Baca juga: Hasil Akhir Skor 1-3 Madura United Vs Persib Bandung, Maung Biru Juara Championship Series Liga 1

Kini Witan dan istrinya telah tiba di tanah suci guna menjalankan rukun Islam yang kelima itu.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana ceritanya WItan yang mendaftar program haji reguler hanya menunggu 5 tahun?

Program Penggabungan Mahram

Witan seharusnya berangkat di tahun 2040.

Namun berkat kebijakan baru bernama penggabungan mahram, Witan bisa berangkat bersama istrinya yang terjadwal berhaji tahun ini. Artinya, waktu tunggu Witan hanya 5 tahun saja. 

"Jadi karena ada regulasi tersebut, saya mengajukan diri untuk penggabungan mahram."

"Dan saya sangat bersyukur, pengajuan saya di-ACC, sehingga saya bisa berangkat," tutur Witan saat tiba di tanah suci, 26 Mei 2024 lalu. 

Aturan yang dimaksud Witan yakni Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M. 

Dalam aturan tersebut jemaah haji boleh mengajukan penggabungan suami/istri anak kandung/orang tua dan saudara kandung yang terpisah saat pendaftaran menjadi calon jemaah haji.

Syarat penggabungan mahram yakni, jemaah yang digabungkan sudah mendaftar minimal 5 tahun dari waktu keberangkatan. 

"Aturan pendamping mahram ini enggak harus dengan jemaah lansia, yang penting mahram yang digabungkan syaratnya sudah terdaftar minimal 5 tahun," kata Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat), Daerah Kerja Madinah, Ambari Julianto di Madinah, Jumat (31/5/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved