Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Witan Sulaeman

Ini Cerita Witan Sulaeman Cuma Menunggu 5 Tahun Langsung Berangkat Naik Haji

Witan Sulaeman bercerita pengalamannya naik haji dengan masa tunggu hanya 5 tahun.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Kemenag
Ini Cerita Witan Sulaeman Cuma Menunggu 5 Tahun Langsung Berangkat Naik Haji 

Ambari menjelaskan, salah satu syarat penggabungan mahram bisa dilakukan ketika jemaah yang telah dijadwalkan berangkat melunasi biaya perjalanan hajinya.

Aturan baru ini membuka kesempatan bagi jemaah haji yang sudah mendaftar bisa berhaji lebih cepat. Mengingat masa tunggu rata-rata nasional mencapai 26,5 tahun lamanya.

Ambari bilang, calon jemaah haji di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan harus menunggu 46 tahun agar bisa melaksanakan ibadah haji.

Hal ini tidak terlepas dari minimnya kuota di wilayah tersebut dan tingginya antusias masyarakat yang ingin berhaji. 

"Memang ini karena antusiasnya tinggi, kemudian kuotanya juga lebih sedikit," kata Ambari. 

Sementara itu, waktu tunggu jemaah haji paling cepat ada di Kalimantan Timur dengan waktu tunggu hanya 8 tahun. "Kalau yang paling jarang itu di Kalimantan Timur di Kabupaten Mahakam Ulu," sambung Ambari. 

Meski demikian, tidak berarti calon jemaah haji bisa mendaftarkan diri di kabupaten dengan waktu tunggu paling singkat.

Sebab syarat pendaftaran calon jemaah haji harus berdasarkan alamat yang tercantum dalam identitas diri seperti KTP. 

"Pendaftaran sesuai dengan KTP, enggak bisa pindah ke wilayah lain buat pendaftaran, kecuali kalau sudah pindah KTP," lanjut Ambari. 

Sebagai informasi, Siskohat memberi layanan tidak hanya saat musim haji berlangsung.

Mereka bekerja sepanjang tahun untuk mengelola data dan informasi seputar data jemaah haji. 

Siskohat bertugas menghimpun data jemaah dari berbagai wilayah untuk kemudian dibentuk menjadi setiap kelompok terbang (kloter) di kabupaten, embarkasi dan sebagainya.

Data jemaah tersebut kemudian diolah untuk digunakan berbagai layanan, misalnya kepentingan maskapai penerbangan, penyediaan layanan bus, tempat tinggal, konsumsi, kesehatan dan sebagainya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved