Pemilukada Serentak 2024
Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Umur 25 Tahun Bisa Maju Pilkada
Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dikutip dari situs kepaniteraan MA, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garda) dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusikan pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024. "Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagimana tertulis di situs kepaniteraan MA.
Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi: "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah.
Semula, KPU mengatur bahwa usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024. Sementara itu, MA mengubahnya sehingga usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. KPU telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Sehingga, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun. Namun, karena diubah oleh MA, bakal pasangan calon kepala daerah itu bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Pelantikan calon kepala daerah terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja. Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU.
KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih. Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti.
Mahkamah Agung
Usia Calon Kepala Daerah
Batas Usia Calon kepala daerah
Umur 25 Tahun Bisa Maju Pilkada
Pemilukada Serentak 2024
Inilah Alasan Bawaslu Kota Semarang Beri Rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah |
![]() |
---|
KPU RI Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Rendah, Golput di Jateng 26,44 Persen |
![]() |
---|
Dua TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Temukan 59 Surat Suara tak Dipakai Hilang di Wonodri dan Kelebihan 1 di Lamper |
![]() |
---|
Unik ! Petugas TPS di Kabupaten Blora Gunakan Jubah untuk Tarik Minat Masyarakat agar Gunakan Haknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.