Berita Jakarta
PROKONTRA TAPERA : Hari Ini Istana Jawab Soal Tapera hingga Khawatir Jadi Modus Bancakan Baru
Istana merepons gelombang penolakan oleh kelompok pekerja buruh dan pengusaha terkait rencana pemberlakuan iura Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Istana merepons gelombang penolakan oleh kelompok pekerja buruh dan pengusaha terkait rencana pemberlakuan iura Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Joko Widodo hari ini memanggil sejumlah menteri ke Istana Negara untuk menjawab keresahan dari pekerja buruh dan pengusaha.
Sumber Tribun Network memastikan pada hari ini Jumat (30/5/2024), pemerintah menyampaikan hasil dari pertemuan Presiden dengan sejumlah menteri terkait.
“Siang besok press conference jam 15.00 WIB di Istana,” jelas sumber yang menolak disebut namanya, Kamis (30/5/2024).
Pertemuan itu belum dapat dipastikan apakah akan memutuskan pembatalan program iuran Tapera yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Sumber lainnnya menyebut program iuran Tapera akan dibatalkan atas arahan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
“Kita lihat besok ya (batal atau tidak Tapera, red),” tambahnya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terkesan dipaksakan.
Program Tapera dalam skemanya besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.
Sebesar 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.
“Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN,” kata Said Iqbal.
Menurut dia, program Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana.
“Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijakankan saat ini karenan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera,” kata Said Iqbal.
Dia bilang kebutuhan perumahan untuk buruh, kelas pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan).
Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat.
PROKONTRA TAPERA
Tabungan Perumahan Rakyat
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tape
Modus Bancakan Baru
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.