Berita Jakarta
PROKONTRA TAPERA : Hari Ini Istana Jawab Soal Tapera hingga Khawatir Jadi Modus Bancakan Baru
Istana merepons gelombang penolakan oleh kelompok pekerja buruh dan pengusaha terkait rencana pemberlakuan iura Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujar Iqbal.
Tetapi kata Said Iqbal, Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.
“Persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan tengah mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.
Modus Bancakan Baru
Pengamat properti sekaligus Chief Executive Officer Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mempertanyakan transparansi pengelolaan dana iuran Tapera.
Menurutnya, salah-salah iuran Tapera menjadi modus bancakan baru bagi segelintir oknum.
“Tapera itu prinsipnya bagus bisa jadi dana abadi perumahan bagi karyawan-karyawan,” kata Ali.
Tapi di sisi lain, dia khawatir bahwa pengelolaan dana Tapera tidak akan memenuhi kewajibannya untuk transparan.
Dengan dana jumbo yang dihasilkan, Tapera ini belum memiliki wakil masyarakat.
“Tapera itu belum ada wakil masyarakat belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumen tau untuk dananya itu bisa transparan digunakan karena itu dananya jumbo itu yang kedua masalah pengelolaan uangnya itu akan di serahkan ke fund manager sebagian, bahkan di fund manager itu bakal ada fee di sana itu jangan jadi dana bancakan,” tuturnya.
Dana Tapera yang memiliki prinsip bagus dan dapat menjadi salah satu penyuntik pertumbuhan industri properti sehingga masyarakat dapat membeli rumah jangan sampai tujuan itu tak sampai
Dalam UUD Pasar Modal juga diatur bahwa jika ada nilai kerugian dalam investasi maka pihaknya tidak bisa disalahkan atau dimintai pertanggungjawaban.
“Lalu ketika fund manager mengelola rugi investasinya, itu yang tanggung siapa? Karena di UUD Pasar Modal tidak ada menyalahkan fund manager kalau ada kerugian,” ucap Ali
Pastilah yang akan menanggung masyarakat.
PROKONTRA TAPERA
Tabungan Perumahan Rakyat
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tape
Modus Bancakan Baru
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.