Berita Regional
Residivis Ini Cuma Butuh 2 Menit untuk Curi Motor
"Dalam setiap aksinya tersangka H hanya membutuhkan waktu 2-3 menit untuk membawa kendaraan incarannya,” ujar dia.
TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Hendrik (42) kembali diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat.
Pria tersebut merupakan pencuri sepeda motor kambuhan.
Warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Motor untuk Lunasi Utang Pinjol
"Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya berhasil diamankan di Lengkong."
Demikian kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Dia menjelaskan, dari residivis kasus yang sama dan hasil pengembangan telah diamankan sebanyak 21 unit sepeda motor.
Beberapa di antaranya telah teridentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) dan korbannya berdasarkan laporan polisi.
"Penangkapan tersangka H ini berawal dari laporan pencurian motor dari korban di wilayah Cicurug Januari 2024," kata Tony.
“Pelaku H ini tidak hanya beraksi di wilayah Sukabumi, tapi wilayah lain termasuk di antaranya Bogor," sambung dia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menuturkan, modus operandi tersangka H dalam beraksi hanya menggunakan kunci letter T.
Sedangkan, sasaran utamanya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
"Pelaku juga mencuri motor ke dalam rumah saat korbannya tertidur pulas," tutur Ali.
Menurut Ali, hasil penyidikan awalnya tersangka H ini dalam setiap aksi berdua dengan temannya.
Namun temannya sudah ditangkap sebelumnya, sehingga tersangka akhirnya beraksi seorang diri.
"Dalam setiap aksinya tersangka H hanya membutuhkan waktu 2-3 menit untuk membawa kendaraan incarannya,” ujar dia.
Atas perbuatan itu, Ali mengatakan tersangka H dijerat Pasal 363 Ayat (1) butir 4e dan 5e KUHPidana dengan ancamannya tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Residivis di Sukabumi Mencuri Motor, Cuma Butuh 2-3 Menit"
Baca juga: Berpura-pura Jadi Teman Korban, 2 Gadis Remaja Curi Motor di Parkiran Rita Super Mall Purwokerto
Spanduk "Selamat Datang di Desa Maling": Bentuk Protes Warga Ada Maling Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah |
![]() |
---|
Tantang Pegawai Pajak, Tukang Las Kesal PBB Naik 6 Kali Lipat NJOP Jadi Rp1,2 Miliar: Beli Saja! |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.