Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Residivis Ini Cuma Butuh 2 Menit untuk Curi Motor

"Dalam setiap aksinya tersangka H hanya membutuhkan waktu 2-3 menit untuk membawa kendaraan incarannya,” ujar dia.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi curanmor 

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Hendrik (42) kembali diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat.

Pria tersebut merupakan pencuri sepeda motor kambuhan.

Warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Motor untuk Lunasi Utang Pinjol

"Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya berhasil diamankan di Lengkong."

Demikian kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Tersangka H dalam perkara pencurian sepeda motor
Tersangka H dalam perkara pencurian sepeda motor saat diperlihatkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).

Dia menjelaskan, dari residivis kasus yang sama dan hasil pengembangan telah diamankan sebanyak 21 unit sepeda motor.

Beberapa di antaranya telah teridentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) dan korbannya berdasarkan laporan polisi.

"Penangkapan tersangka H ini berawal dari laporan pencurian motor dari korban di wilayah Cicurug Januari 2024," kata Tony.

“Pelaku H ini tidak hanya beraksi di wilayah Sukabumi, tapi wilayah lain termasuk di antaranya Bogor," sambung dia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menuturkan, modus operandi tersangka H dalam beraksi hanya menggunakan kunci letter T.

Sedangkan, sasaran utamanya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

"Pelaku juga mencuri motor ke dalam rumah saat korbannya tertidur pulas," tutur Ali.

Menurut Ali, hasil penyidikan awalnya tersangka H ini dalam setiap aksi berdua dengan temannya.

Namun temannya sudah ditangkap sebelumnya, sehingga tersangka akhirnya beraksi seorang diri.

"Dalam setiap aksinya tersangka H hanya membutuhkan waktu 2-3 menit untuk membawa kendaraan incarannya,” ujar dia.

Atas perbuatan itu, Ali mengatakan tersangka H dijerat Pasal 363 Ayat (1) butir 4e dan 5e KUHPidana dengan ancamannya tujuh tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Residivis di Sukabumi Mencuri Motor, Cuma Butuh 2-3 Menit"

Baca juga: Berpura-pura Jadi Teman Korban, 2 Gadis Remaja Curi Motor di Parkiran Rita Super Mall Purwokerto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved