Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liga 1

Madura United Vs Persib Berbuntut Tawuran, Polisi Bekuk 18 Tersangka, 11 Masih di Bawah Umur

Dari 34 orang yang sudah diamankan. Berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Laga antara Madura United vs Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan Jumat (31/5/2025) ternyata berbuntut panjang.    

Belasan orang yang diduga pendukung Madura United diduga "mengamuk" lantaran tim yang didukungnya kalah dalam laga penentuan juara Liga 1 musim ini tersebut. 

Dalam laga itu, Madura United yang tampil di hadapan suporternya sendiri kalah dengan skor 1-3. Praktis, Persib Bandung menjadi  juara Championship Series Liga 1 2023/2024.

Diketahui, usai laga Madura United vs Persib, sejumlah orang memadati Jalan Kedung Cowek, Bulak, di Jembatan Suramadu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Massa diduga akan menghentikan rombongan bus Persib Bandung.

Sedangkan, aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi tersebut.

Kemudian, polisi dengan massa terlibat bentrokan dengan durasi sekitar dua jam.

Ketika itu, massa sempat melakukan pelemparan menggunakan batu serta menyalakan kembang api.

Di sisi lain, polisi terus mendesak menggunakan tameng dan mobil rantis.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Prasetyo mengatakan, sebanyak 34 orang ditangkap dalam bentrokan antara massa dengan polisi tersebut.

"Dari 34 orang yang sudah diamankan. Berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka," kata Prasetyo, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: "Tahun Ini Tak Juara, Semoga Tahun Depan" Kaconk Mania Bangga Meski Persib Bekuk Madura United

Dari 18 orang itu, sebanyak 11 di antaranya masih berusia di bawah umur, dengan demikian mereka ditetapkan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan, tujuh sisanya jadi tersangka.

Prasetyo mengungkapkan, sebanyak 16 orang lainya masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, mereka tetap dikenakan wajib karena akan dimintai keteranganya.

"Kita lakukan penahanan 18 orang, lainnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor dan dilakukan pendalaman. Warga Surabaya, ada yang dibawah umur, tujuh orang tersangka dan 11 ABH," ujarnya.

Lebih lanjut, polisi baru akan mengungkap tindakan yang telah dilakukan oleh masing-masing pelaku ketika konfrensi pres, Senin (3/5/2024), besok, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Perannya masing-masing akan disampaikan Senin, secara detail saat rilis. Ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti kayu dan batu," ucapnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved