Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

Masuk Makkah Kini Super Ketat, Jangan Coba-coba Berhaji dengan Visa Non-haji

Dua pekan menjelang puncak ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat jalur masuk ke Kota Makkah. Saking ketatnya, setiap orang yang datan

Editor: m nur huda
Tribunnews
Ilustrasi - Jemaah Calon Haji Indonesia melalui pemeriksaan super ketat untuk masuk ke Kota Makkah itu dilakukan guna mencegah pengunjung yang tidak memiliki visa haji. 

"Mereka sendiri bilangnya jemaah furoda. Kan sudah dibayar ada yang Rp300 (juta), ada yang Rp150 (juta). Jadi kami pastikan itu adalah jemaah furoda," ucapnya.

Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan dengan terburu-buru naik bus. Namun di Bir Ali ada check point atau pemeriksaan awal dari masyariq (perusahaan yang mengurus jemaah haji Indonesia dari pihak Saudi) yang memastikan bahwa jemaah yang masuk Makkah memiliki visa haji resmi. Dan hasilnya mereka tidak bisa masuk ke Makkah.

"Check point itu kan untuk cek jemaah, kan ada stempel. Kalau sudah lengkap berarti bisa berangkat. Ternyata mereka tidak punya dokumen, akhirnya kan tidak bisa berangkat ke Makkah. Akhirnya ditahan," ucapnya.

Dari 24 WNI yang mencoba masuk Makkah menggunakan visa nonhaji itu, 22 orang di antaranya dijatuhi sanksi deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Oleh Kejaksaan Arab Saudi, mereka dibebaskan alias tidak dipenjara dan tidak didenda 50.000 riyal karena dianggap sebagai korban.

"Mereka dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Mereka akan terkena banned 10 tahun. Nggak ada denda," ucapnya Konjen RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary.

Sementara dua WNI lainnya berinisial MH dan JJ yang merupakan koordinator dinyatakan bersalah dan masih ditahan polisi.

Yusron mengaku sudah dua kali menemui pihak Aparat Keamanan Saudi meminta para jemaah itu dibebaskan.

Tetapi upaya tersebut gagal karena pihak Aparat Keamanan Saudi tidak bisa mengabulkan hal tersebut. Pihak Saudi menurut Nusron diduga menolak hal itu karena para WNI ini dikhawatirkan akan kembali masuk Makkah.

“Sebenarnya kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (2) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka," kata Yusron.

"Kami masih belum memastikan hukumannya karena masih berproses. Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, untuk organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan," ucapnya.

"Tapi untuk proses kasus ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu setelah ada putusan dari pengadilan," imbuhnya.

Yusron pun mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah.

"Imbauannya berhaji lah dengan jalan yang benar. Kata menteri haji kan kalau pakai visa non-haji hanya tidak sah," kata Yusron.(tribun network/kha/dod/tribun jateng cetak)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved