Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Ogah Batalkan Tapera, Klaim Potongan Gaji Sesuai Amanat Konstitusi

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Tapera merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat.

Editor: m nur huda
Facebook/Dr.Moeldoko
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Tapera merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat. 

Senada dengan Shinta, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meminta pemerintah merevisi PP ini, bahkan kalau bisa dibatalkan.

Elly menginginkan agar poin yang menyebut pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, diubah menjadi sukarela.

"Pemerintah membatalkan ini atau setidaknya merevisi pasal mungkin yang paling krusial itu pasal 7 ya yang wajib itu menjadi sukarela," kata Elly.

Dalam PP 21/2024, gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (tribunnews/Seno Tri Sulistiyono/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved