Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Fakta Baru Video Asusila Ibu Muda Kepada Anak, Pernah Disuruh Buat Adegan Syur Bersama Suami

Fakta baru video asusila ibu muda Raihany alias R alias Hanny (22) kepada anak kandung yang masih berusia 2 tahun.

Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru video asusila ibu muda Raihany alias R alias Hanny (22) kepada anak kandung yang masih berusia 2 tahun.

Ternyata sebelum video asusila itu terjadi, pelaku juga pernah diminta berhubungan badan dengan suaminya dan direkam.

Kemudian, rekaman video itu dikirim ke pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Baca juga: Nasib Raihany, Ibu Muda Yang Mencabuli Anak Sendiri Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Namun, saat itu suami Hanny tak berada di rumah sehingga dialihkan kepada anaknya yang berusia 5 tahun.

Hanny warga Tangerang Selatan (Tangsel), Banten ini tak punya pilihan karena merasa terancam.

Sosok Icha Shakila Pemicu Raihanny Lecehkan Anak Kandung, Kenalan di Facebook Kini Jadi DPO
Sosok Icha Shakila Pemicu Raihanny Lecehkan Anak Kandung, Kenalan di Facebook Kini Jadi DPO (KOLASE)

Sebelumnya, dia sudah mengirim foto-foto tanpa busana ke pemilik akun Facebook tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya.

Kemudian, divideokan, lalu dikirim ke dia lagi,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).

Ade menjelaskan, karena suami Hanny tidak berada di rumah, dia diminta membuat video sambil berhubungan badan dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik.

Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral,” jelas Ade.

Ia mengatakan, Hanny terlebih dahulu mengirimkan foto tanpa busana karena terdesak masalah keuangan.

Pemilik akun FB itu mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana Hanny jika permintaannya tidak dituruti.

Serahkan diri

Terungkap motif Hanny melakukan perbuatan tak masuk akal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa itu.

"TKP di Tangsel," katanya, Senin (3/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Setelah menjadi buruan polisi, Hanny telah menyerahkan diri dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku sudah dilimpahkan.

"Benar (pelaku sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Kronologis peristiwa itu diungkap Ade Ary.

Dia kejadian itu pada tahun 2023 lalu di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Awalnya R, dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu.

Pada saat itu, R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.

"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan R justru diminta oleh akun bernama Icha Shakila itu untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.

Akibat kebutuhan ekonomi, R pun disebut mau memenuhi keinginan orang tersebut.

"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirmkan sejumlah uang."

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujarnya.

Lalu, dua hari berselang, tepatnya pada 30 Juli 2023, Ade Ary mengatakan R lalu diminta kembali oleh akun Facebook tersebut untuk membuat konten tidak senonoh lagi.

Adapun konten selanjutnya yang diminta adalah membuat video sesuai permintaan dari pemilik akun tersebut.

Ade Ary menyebutkan jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana dirinya akan disebar.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," kata Ade Ary.

Lantas, Hanny menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut dengan membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya, R (5).

Ade Ary menuturkan, usai video itu dikirim, Hanny diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh pemilik akun Facebook tersebut.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5)."

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," kata Ade Ary.

Namun, nyatanya, Hanny justru ditipu oleh pemilik akun tersebut.

Karena pasca dikirimkan video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun Facebook dia justru diblok.

Selain itu, kata Ade Ary, R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut."

"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.

Pemilik akun Facebook DPO

Ade Ary mengatakan Hanny sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait video pornografi bersama anak kandungnya tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.

Sementara, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut pun kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Betul (masuk menjadi DPO)," pungkas Ade Ary. (*)

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Ibu Muda di Tangsel Disuruh Buat Video Mesum dengan Suami Sebelum Berbuat Asusila pada Anak Kandung

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved