Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Baru Guru Ngaji Cabuli Adik Ipar di Brebes, Korban Bertambah, Semuanya Adik Ipar

Polisi memperdalam penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh TI oknum guru ngaji di Brebes Jateng.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM/ Wahyu Nur Kholik
POLRES BREBES - TI tersangka pencabulan kepada dua adik ipar mendekam di rumah tahanan Polres Brebes. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polisi memperdalam penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh TI oknum guru ngaji di Brebes Jateng.

Sebelumnya terungkap ia mencabuli adik ipar selama 7 tahun dan viral pada Kamis (26/09/2025) lalu.

Dari hasi penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, korban bertambah menjadi 2 orang.

Keduanya bahkan masih berstatus adik ipar tersangka.

Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun

Baca juga: Nasib Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-laki di Pekalongan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Dua perempuan berusia (19) dan (28) menjadi korban oknum guru ngaji tersebut.

Kepada adik iparnya yang berusia (19) , TI melakukan perbuatan bejatnya sejak 2017 hingga 2024.

Sementara kepada adik ipar lainnya yang berusia (28), TI melakukan sejak Mei hingga Juli 2022.

Perilaku bejat tersangka terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian pilu tersebut kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan, ada dua adik ipar TI yang menjadi korban TI.

Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik.

"Korban masih berstatus adik ipar korban, kedua korban kesehariannya hidup satu rumah dengan pelaku," ujarnya kepada Tribunjateng.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/10/2025).

Modus yang dilakukan pelaku, kata AKP Resandro, tersangka masuk kedalam kamar korban saat seluruh anggota keluarga rumah tertidur.

"Kamu diam jangan bilang, begitu kata tersangka kepada saat megancam korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ungkap Kasat, kini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Brebes.

" Atas perbuatan, tersangka terjerat Pasal 6 Huruf C Jo pasal 15 ayat 1 huruf (a) dan huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun di tambahn 1/3 karena dilakukan dalam satu lingkup dan di lakukan lebih dari 1 kali serta korban lebih dari 1," pungkasya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved