Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ibu Kandung Cabuli Anak Lelaki Menyerahkan Diri, Terungkap Video Sudah Lama Direkam

Polisi kini tengah memeriksa sosok Raihany, ibu kandung cabuli anak lelakinya yang masih berusia 7 tahun.

Editor: rival al manaf
istimewa
SOSOK Raihany, Ibu Kandung Cabuli Anak Kecil Pakai Baju Biru, Masih Umur 21 Tahun, Kini Dikecam 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi kini tengah memeriksa sosok Raihany, ibu kandung cabuli anak lelakinya yang masih berusia 7 tahun.

Ibu muda yang masih berusia 22 tahun itu menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

R juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan, pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, Minggu (2/6/2024) malam.

Baca juga: Kasus Ibu dan Anak Viral, Hanny Lecehkan Anak Demi Uang Rp 15 Juta

Baca juga: Inilah Sosok Raihany Ibu Muda Lecehkan Anak Laki-lakinya Usia 2 Tahun: Sakit Mama Sakit

Baca juga: 7 Fakta Viral Video Ibu Kandung Cabuli Anak Lelaki Usia 7 Tahun, Bocah Itu Terkencing-kencing

“Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” ucap Agil saat dimintai keterangan pada Senin (3/6/2024).

Sementara itu, tersangka diketahui tengah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“(Tersangka) sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.

Video pencabulan itu dibuat Juli 2023.

Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, viral video di sosial media X  yang memperlihatkan seorang ibu tengah mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita.  Video tersebut pun mendapat kecaman dari para warganet. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved