Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pegi Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Oleh Polda Jabar

Terkini Pegi Setiawan alias Perong berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

Editor: m nur huda
Instagram
Terkini Pegi Setiawan alias Perong berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat. 

"5 terpidana menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya maka penepatan Pegi sebagai tersangka masih diragukan buktinya," jelasnya.

"Kasus ini akan menjadi polemik terus akan menimbulkan ketidakpuasan kalau memang yang menjadi sasarannya hanya Pegi," terangnya.

Bahkan menurut Hotman, bukti motor Pegi juga kini sudah hilang, yang tersisa hanya STNK.

"Motornya Pegi pun sudah tidak ada, adanya STNK, jadi barang bukti sudah hilang semua," tutur Hotman.

"Kasus ini tidak jelas motifnya apa, tidak jelas aktor intelektualnya apa dari tahun 2016," sambungnya.

Menyenangkan Publik

Lebih lanjut, Hotman menduga tujuan ditangkapnya Pegi ini untuk menyenangkan publik sehingga pihak kepolisian menangkap Pegi untuk dijadikan sasaran.

"Saya melihat ada indikasi bahwa tujuan utama menyenangkan publik yang penting ada yang ketangkap dulu sehingga dari yang ada ditembak dulu sebagai sasaran," terangnya.

"Yang penting publik sepertinya tidak akan puas kalau Pegi yang dijadikan tersangka," sambungnya.

Kendati begitu, Hotman menilai Pegi akan bisa bebas di Pengadilan.

"Pegi ini bisa bebas nanti di Pengadilan," terangnya.

Anak Pejabat

Tak hanya itu saja, Hotman pun menduga ada tujuan melindungi seseorang dari keluarga penting. Pasalnya dalam kabar yang beredar pelaku DPO ini disebut-sebut anak pejabat.

Namun DPO yang ditangkap ternyata anak kuli bangunan.

"Apakah ada tujuan melindungi seseorang dari keluarga penting, karena kalau melihat sebagaian dari pelaku buruh bangunan, sementara yang dituduh pejabat tinggi, gak sinkron," jelas Hotman. (tribunnews/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved