Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dinas PMD Blora: Segera Diberikan, SK Pengukuhan Penambahan Jabatan Kades Hasil Revisi UU Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora dalam waktu dekat ini, SK pengukuhan penambahan jabatan Kepala Desa.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menyebut, penyerahan SK jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun akan segera diberikan.

Pasalnya, perubahan masa jabatan Kepala Desa itu terjadi setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis 8 Maret 2024.

Disahkannya Revisi UU Desa tersebut, membuat masa jabatan Kepala Desa disetujui bertambah.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Sosialisasikan Program Sekolah Sisan Ngaji ke Guru TPQ se-Kabupaten Blora

Baca juga: "Semua Layanan KTP, KK dan Lainnya Gratis" Dindukcapil Blora Pesan Warga Melapor Jika Kena Pungli

Semula 6 tahun menjadi 8 tahun, bisa diperpanjang dua kali.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan, jabatan Kepala Desa akan ditambah.

"Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, sebelumnya 6 tahun."

"Itu setelah akhir masa jabatan mereka akan ditambah dua tahun, total jadi 8 tahun," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan, SK pengukuhan penambahan jabatan Kepala Desa tersebut akan segera diberikan.

"SK pengukuhannya akan diberikan dalam waktu dekat."

"Ditunggu saja," paparnya. (*)

Baca juga: Membanggakan! Ini Sederet Prestasi Mahasiswa Prodi BKI UIN Saizu Hingga Mei 2024

Baca juga: FIKS! 3 Pemain Bali United Pamitan, Termasuk Bek Andalan Pelatih Stefano Cugurra

Baca juga: Kepala Basarnas Cilacap Kini Dijabat Muhamad Abdullah, Adah Sudarsa Geser ke Jambi

Baca juga: Pemkot Semarang Kenalkan Hasil Riset BRIN, Petasol Pengganti Bio Solar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved