Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Motif Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online, Dieksekusi Dalam Mobil, Mayat Dibuang ke Hutan

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan, tersangka berusaha membuang korban

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Handhika Rahman
Dua satu pelaku pembunuh Budi Santoso (54) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang merupakan seorang sopir taksi online, tertunduk saat dibawa petugas di Polres Indramayu, Senin (3/6/2024). 

Bahkan, secara pribadi, ia tidak menyangka pelaku pembunuh suaminya itu bisa sangat cepat terungkap.

“Prosesnya setelah saya bawa suami saya ke pemakaman, kan saya ambil dulu ke RS Bhayangkara setelah selesai, kurang lebih 2x24 jam pelaku tertangkap,” ujar dia.

Nurhasanah mengatakan, sebagai seorang istri, ia awalnya memang merasa firasat yang tidak biasa.

Apalagi saat sang suami hilang tanpa kabar, padahal, dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online, Budi Santoso selalu memberikan kabar.

“Biasanya kalau mau membawa penumpang suka seperti itu, memberi kabar,” ujar dia.

Hingga di hari kejadian Rabu (29/5/2024), suaminya tersebut tidak pulang dan menghilang.

Nurhasanah pun sempat menghubungi nomor milik suaminya, namun telepon tidak diangkat. Chat WhatsApp juga tidak dibalas.

Lanjut Nurhasanah, di hari esoknya, ia kemudian mendapat pesan dari suaminya.

“Cuma feeling saya, WA itu gak seperti biasanya, saya kan sebagai istri tahu karakter chatan suami seperti apa, nah ini kok beda gak kaya biasanya,” ujar dia.

“Balasannya itu katanya ‘masih ada penumpang nda’, jadi itu yang ngchat pelaku bukan suami saya yang balas,” lanjut Nurhasanah.

Dari situ perasaan Nurhasanah sudah tidak karuan, ia kemudian mencoba mencari tahu dengan mendatangi kantor tempat suaminya bekerja.

Dengan harapan, bisa mengetahui story perjalanan suaminya. Namun tidak bisa dibuka karena ada kebijakan dari pihak kantor.

Dari situ, lanjut dia, Nurhasanah hanya bisa pasrah di rumah menunggu kabar suaminya, kemudian pada malam harinya ada dari pihak kepolisian datang ke rumah memberikan kabar duka tersebut.

“Kalau dengan pelaku saya tidak kenal sama sekali,” ujar dia.

Dalam hal ini, disampaikan Nurhasanah, pihak keluarga berharap kedua pelaku dalam diproses dengan hukum seadil-adilnya sesuai dengan kejahatan yang telah diperbuatan.

Di sisi lain, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan.

Atas perbuatannya mereka diancam Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

“Yakni dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved