Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siasat Didik Setiawan Rayu Gadis 9 Tahun Pakai Apel Sebelum Diperkosa dan Dibunuh

Inilah tampang Didik Setiawan, pelaku yang telah menyetubuhi dan membunuh gadis 9 tahun di Bekasi.

Editor: raka f pujangga
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Tampang Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Korban disetubuhi dahulu dua kali 

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam karung warna putih lalu disembunyikan di dalam lubang mesin pompa air.

Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung, jasadnya disembunyikan di dalam lubang sumur pompa air sedalam dua setengah meter.

Lubang berukuran sekitar 60 x 60 sentimeter itu berada di bagian belakang rumah.

Wajah bonyok dihajar ortu korban

Setelah korban ditemukan, orang tua GH begitu murka hingga menyerang Didik Setiawan.

Wajah sok tenang Didik seketika berubah bonyok setelah mendapatkan bogem dari orang tua korban.

Terlihat dari foto saat Didik diamankan di rumahnya, wajahnya terlihat lebam.

Wajahnya tampak lesu. Tubuhnya bersandar di salah satu sudut ruangan.

Keesokan harinya, Senin (3/6/2024), Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Didik digiring anggota Reskrim ke hadapan wartawan untuk ditampilkan ke publik.

Didik hanya bisa tertunduk selama mengikuti konferensi pers, sorot kamera wartawan membuat pria dewasa itu takut menengadah.

Tersangka mengalami luka lebam di wajah bawah mata sebelah kiri, diduga dihajar orang tua korban yang kesal anaknya dibunuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved