Berita Viral
Sosok Ibu yang Mencabuli Anak Kandung, Sehari-hari Ngamen Bersama Suami, Berubah Drastis Sejak Viral
Sosok RR (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial Ry (4). Sejak kasusnya viral, sikap R berubah
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Sosok R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial Ry (4).
Sejak kasusnya viral, sikap R berubah.
Tubuhnya jadi kurus karena tak enak makan.
R sehari-hai bekerja sebagai pengamen jalanan bersama suaminya I (24).
Nasibnya memang miris sejak kecil.
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Akun FB Icha Shakila yang Order Video Ibu Cabuli Anak Kandung
Baca juga: Di Balik Mundurnya Pimpinan Otorita IKN, PDIP: Memang Diminta Mundur karena Alasan Ini

"Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen. Mereka juga kenal di jalanan, lalu nikah," ujar kakak I berinisial Mi (42) saat dijumpai Kompas.com di kediamannya, Senin (3/6/2024).
Mi tak mengetahui lokasi persis di mana biasanya R dan I mencari nafkah.
Ia hanya sebatas mengetahui tentang mereka yang sering berjaga di daerah Betis dan Larangan.
Ia hanya sering melihat keduanya pergi pagi dan pulang petang
R juga berasal dari keluarga kurang mampu.
Ibunda R meninggal dunia, sementara sang ayah tidak mengurus R dengan baik, sehingga ia berkeliaran di jalan.
"Makanya dia mungkin kurang kasih sayang," ujar Mi.
Mi melanjutkan, usai video pencabulan terhadap Ry viral, psikologi R sangat terguncang.
Ia sampai tidak mau makan berhari-hari karena khawatir diciduk polisi.
"Si R sampai kurus. Kondisinya jauh banget dibanding pas viral. Dia mungkin enggak menyangka videonya bakal se-viral itu," ujar Mi.
Kini, R dan I masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023.
Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com)
Penyesalan F Oknum TNI Pukul Hidung Ojol Hingga Patah Karena Klakson, Kini Tak Mendapat Maaf |
![]() |
---|
Sosok Siswi SMAN 5 Purwokerto Viral Gelapkan Uang Pentas Seni Rp 50 Juta, Ketua OSIS |
![]() |
---|
Rayuan Palsu Wanita di Jogja Buat Pria Sleman Jadi Korban Penipuan, Digerebek di Rumah Berdua |
![]() |
---|
7 Fakta Guru MTs di Blitar Jadi Korban Tewas Tabrak Lari: Terseret 650 Meter, Pelaku Diduga Mabuk |
![]() |
---|
GEGER Viral Grup Facebook Gay Surakarta dan Sekitarnya, Sudah Miliki 13.999 Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.