Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Viral Oknum Pesilat Keroyok Pedagang Kopi Keliling di Demak, Polisi Tangkap 6 Orang

Video aksi pengroyokan oknum pesilat di Kabupaten Demak viral di Facebook

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Video aksi pengroyokan oknum pesilat di Kabupaten Demak viral di Facebook. 

Video tersebut melihatkan seorang pemuda yang sedang membacakan surat pernyataan, lalu mendapatkan hantaman langsung di kepala dan kemudian menjadi bulan-bulanan oknum pesilat.

Video yang beredar berdurasi 33 detik melihatkan seorang korban berinisial WS berusia 19 tahun yang bekerja sebagai penjual kopi keliling dihajar oleh sekelompok oknum pesilat.

Baca juga: Kronologi Lengkap Bocah Dalam Karung Disetubuhi 2 Kali Sebelum Dibunuh, Sempat Dikasi Apel

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Indonesia Open 2024, Tayang di INews TV

Video potongan dari status whatsapp itu, bertuliskan "Gadungan remok, wong Krajanbogo Ngetan Sitik".

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengkonfirmasi benar adanya kasus pengroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat, kejadian itu terjadi pada pukul 00.45 WIB, Kamis (30/5/2024).

"Tuduhan (pelaku) korban mengatas namakan anggota PSHT, setelah dikonfirmasi oleh para tersangka. Korban bukan anggota PSHT," ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Korban disangka sebagai anggota PSHT berawal dari teman korban yang atributnya tertinggal di rumahnya.

Setelah itu, teman korban lainnya menceritakan kepada para tersangka bahwa korban mengaku dari PSHT.

Kemudian korban yang sedang berjualan saat itu dijemput oleh sekelompok oknum pesilat.

"Pada pukul 21.00 WIB korban dijemput ke Desa Botorejo, dan disuru buat pernyataan. Selanjutnya setelah korban membaca surat pernyataan bahwa bukan anggota PSHT langsung dilakukan penganiayaan oleh para tersangka," katanya.

Akibatnya, korban mengalami leban di kepala, pelipis, hidung, dan memar pada dada serta perut.

Pihaknya mengatakan, saat ini sudah ada enam orang tersangka yang diamankan, sedang dilakukan penyelidikan.

Pasal yang disangkakan yakni 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5tahun 6bulan. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved