Berita Regional
Ganasnya Komunitas Sakura Madiun, Bikin Onar di 3 Tempat Berbeda, 5 Orang Terluka
Ganasnya Komunitas Sakura yang membuat 5 orang mengalami luka luka terkena lemparan batu dan penganiayaan berat.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Ganasnya Komunitas Sakura yang membuat 5 orang mengalami luka luka terkena lemparan batu dan penganiayaan berat.
Sedikitnya 11 tersangka diamankan Polres Madiun Kota lantaran berbuat onar, di 3 TKP berbeda, Minggu dinihari (19/5/2024).
Akibat peristiwa tersebut, semua korban kemudian dilarikan ke RSUD Sogaten Kota Madiun, guna perawatan lebih lanjut.
Baca juga: Kreatifnya Warga Magelang Bikin Getek Buat Penyeberangan, Setelah Jembatan Gantung Ngembik Dibongkar
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, belasan pelaku diketahui berasal dari komunitas, yang mengatasnamakan Sakura.
“Komunitas tersebut sebelumnya mengadakan pertemuan, dalam rangka Ulang Tahun ke-4 di Cafe Sugar Daddy Jalan Yos Sudarso,” ujar AKBP Agus, di Mapolres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).
Setelah acara selesai, lanjut dia, mereka melakukan konvoi.
Namun saat melintasi TKP 1 Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan SMK Gula Rajawali, berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor.
“Terjadinya saling ejekan dan tak terima, akhirnya saling melempar batu kemudian bentrok tak terhindarkan,” terangnya.
Tak cukup sampai disitu, komunitas tersebut bergerak ke TKP 2 Jalan Kalasan.
Mereka merusak kios dan warung warga setempat.
“Sesudah meninggalkan TKP 2, mereka ke arah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, dan berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing,” tuturnya.
Namun beberapa saat kemudian, dari kelompok pengendara sepeda motor merasa ada yang menjadi korban.
Baca juga: Kisah Pilu Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes Bertahun-tahun, Sampai Lupa Jumlahnya
Sehingga mereka melakukan aksi balasan di TKP 3, Jalan Puspowarno, Kota Madiun.
“Pelaku di TKP 3 menusuk korban bernama Zakia, karena tak terima dengan perbuatan korban,” bebernya.
Polisi menjerat belasan tersangka dengan pasal 170, tentang pengeroyokan secara bersama sama, dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Brutalnya Geng Sakura di Madiun Berbuat Onar di 3 TKP, Ada Korban yang Ditusuk
| Kisah Tukang Becak Angkut Bupati Berharap Dibayar Rp100 Ribu Kecele Ternyata Cuma Dapat Rp25 Ribu |
|
|---|
| Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian, Polisi: Ada Pasir Isap |
|
|---|
| Dodi Tewas Dianiaya Setelah Dituduh Curi Buah Matoa, Ayah: Anak Saya Diperlakukan seperti Binatang |
|
|---|
| Lapor Pelecehan Seksual Malah Dibui, Kisah Pilu Pegawai Magang BUMN yang Terjerat UU ITE Atasannya |
|
|---|
| Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolres-Madiun-Kota-AKBP-Agus-Dwi-Suryanto-menunjukkan-tato-pelaku-Komunitas-Sakura.jpg)