Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata Kaesang soal Maju Pilkada Jakarta: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Kaesang meminta masyarakat menunggu kejutan di bulan Agustus 2024 mendatang terkait kepastian maju di Pilkada Jakarta.

Dokumentasi PSI
Ketum PSI Kaesang Pangarep sapa para kader dan simpatisan saat perayaan HUT ke 9 di stadion Jatidiri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kaesang Pangarep buka suara soal kemungkinannya maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta seusai Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon kepala daerah.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan, hal itu mungkin saja mengingat PSI memiliki kursi di DKI Jakarta.

Dia meminta masyarakat menunggu kejutan di bulan Agustus 2024 mendatang terkait kepastian maju di Pilkada Jakarta.

Baca juga: Putusan MA Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada, Begini Tanggapan Jokowi

"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Itu saja ya," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini menyebutkan, wajar apabila PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena punya 8 kursi di DPRD Jakarta.

"Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain," ujar dia.

Akan tetapi, Kaesan mengingatkan bahwa putusan MA yang membuka jalannya itu harus diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu.

Ia mengaku tidak tahu-menahu apakah KPU selaku penyelenggara Pemilu perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait hal itu.

"Saya enggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," ujar Kaesang.

Untuk diketahui, Kaesang kini dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur setelah MA mengubah aturan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Sebelum putusan ini diambil, Kaesang tidak dapat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Kaesang sendiri baru berulang tahun yang ke-30 pada Desember 2024 mendatang, sedangkan KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada September 2024.

Namun, MA mengubah ketentuan tersebut menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon.

Akibatnya, Kaesang dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena pelantikan akan dilakukan pada 2025 ketika ia sudah berumur 30 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus"

Baca juga: Putusan MA Dinilai Muluskan Dinasti Politik Jokowi, Gibran Enggan Komentar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved