Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Soal Ormas Kelola Tambang, Luhut: Bisa Konflik Kepentingan kalau Enggak Diawasi Ramai-Ramai

Seluruh pihak diminta mengawasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Instagram
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seluruh pihak diminta mengawasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, pengawasan perlu dilakukan agar IUP tersebut tak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Dapat Konsesi Tambang dari Pemerintah, Gus Yahya: PBNU Berterima Kasih pada Presiden Jokowi

"Bisa conflict of interest kalau enggak diawasi ramai-ramai," kata Luhut dalam acara Talkshow di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Meski begitu, Luhut mengatakan penerbitan IUP untuk ormas keagamaan tersebut merupakan niat baik pemerintah.

Menurut dia, pemberian IUP itu bertujuan agar ormas keagamaan bisa membantu masyarakat.

"Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya dari situ," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.

Teruntuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" kata dia lagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved