Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teknologi

Twitter X Bolehkan Pengguna Posting Video Dewasa, Kominfo: Akan Kami Beri Sanksi

Setelah X (Twitter) membuat kebijakan mengizinkan pengguna mengunggah konten video dewasa dan kekerasan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komin

Editor: m nur huda
X
Ilustrasi Twitter X - Setelah X (Twitter) membuat kebijakan mengizinkan pengguna mengunggah konten video dewasa dan kekerasan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI buka suara. 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah X (Twitter) membuat kebijakan mengizinkan pengguna mengunggah konten video dewasa dan kekerasan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI buka suara.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong menegaskan bahwa pornografi dilarang di Indonesia.

Hal ini berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Usman menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi jika Twitter melanggar aturan terkait pornografi di Indonesia.

Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses (Twitter)," tegas Usman.

Media sosial X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi.

Diberitakan Al Jazeera, Selasa (4/6/2024), X akan mengizinkan pengguna berbagi konten seksual selama disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas.

"Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka," tulis X dalam pernyataannya.

X berdalih, konten dewasa yang menunjukkan ekspresi seksual baik secara visual maupun maupun tertulis, merupakan bentuk ekspresi artistik yang sah.

“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas," lanjutnya.

Sebagai catatan, Twitter diketahui belum pernah secara tegas melarang konten porno bagi penggunanya.

Dikutip dari laman Pusat Bantuan X, media sosial tersebut menegaskan, aturan ini tidak berlaku bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak menontonnya.

Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved