Berita Jakarta
IUP Tambang PBNU Terbit 15 Hari Lagi, BKPM Siapkan Pembagian Wilayah Pertambangan untuk Ormas
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang telah mengajukan permohonan izin
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung mengatakan, permohonan IUP yang diajukan PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur sudah diterima.
Apabila memenuhi persyaratan, menurut dia, BKPM akan menerbitkan IUP dalam kurun waktu 15 hari sejak permohonan diterima, dan syarat terpenuhi. "Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6).
Dia menambahkan, permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Yuliot pun memastikan belum menerima permohonan izin tambang dari ormas keagamaan lain untuk mengelola tambang di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024, yang merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP No. 25/2024, terutama dalam Pasal 34 disebutkan, konsesi tambang bisa diberikan kepada ormas keagamaan termasuk PBNU dalam bentuk WIUPK. Konsesi tambang WIUPK itu, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Ia berujar, pembagian wilayah tambang untuk ormas keagamaan saat ini masih dalam proses, sementara pengajuan wilayah alokasi akan dilakukan Ketua Satgas Pertambangan kepada Menteri ESDM.
"Kemudian baru penetapan wilayah IUP dan badan usaha kembali mengajukan IUP sesuai wilayah IUP, dan melakukan pembayaran kewajiban," jelasnya.
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia sempat berjanji memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU untuk mengoptimalkan kinerja organisasi. "Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai,” ujarnya.
Untuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batubara yang cadangannya cukup besar.
"Kami akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," bebernya.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemberian IUP dalam PP itu tidak diberikan kepada ormas keagamaan, namun kepada badan usaha yang berada di ormas.
"Yang diberikan itu sekali lagi adalah badan-badan usaha yang ada di Ormas," ujarnya, saat meninjau lokasi upacara HUT RI ke-79 di kawasan IKN, sebagaimana dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6).
Menurut dia, persyaratan badan usaha ormas menerima IUP juga akan sangat ketat. "Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT, dan lain-lainnya. Jadi badan usahanya yang diberi, bukan ormas-nya," tukasnya.
Siapkan Struktur Bisnis
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.