Berita Jakarta
IUP Tambang PBNU Terbit 15 Hari Lagi, BKPM Siapkan Pembagian Wilayah Pertambangan untuk Ormas
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang telah mengajukan permohonan izin
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung mengatakan, permohonan IUP yang diajukan PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur sudah diterima.
Apabila memenuhi persyaratan, menurut dia, BKPM akan menerbitkan IUP dalam kurun waktu 15 hari sejak permohonan diterima, dan syarat terpenuhi. "Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6).
Dia menambahkan, permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Yuliot pun memastikan belum menerima permohonan izin tambang dari ormas keagamaan lain untuk mengelola tambang di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024, yang merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP No. 25/2024, terutama dalam Pasal 34 disebutkan, konsesi tambang bisa diberikan kepada ormas keagamaan termasuk PBNU dalam bentuk WIUPK. Konsesi tambang WIUPK itu, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Ia berujar, pembagian wilayah tambang untuk ormas keagamaan saat ini masih dalam proses, sementara pengajuan wilayah alokasi akan dilakukan Ketua Satgas Pertambangan kepada Menteri ESDM.
"Kemudian baru penetapan wilayah IUP dan badan usaha kembali mengajukan IUP sesuai wilayah IUP, dan melakukan pembayaran kewajiban," jelasnya.
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia sempat berjanji memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU untuk mengoptimalkan kinerja organisasi. "Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai,” ujarnya.
Untuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batubara yang cadangannya cukup besar.
"Kami akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," bebernya.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemberian IUP dalam PP itu tidak diberikan kepada ormas keagamaan, namun kepada badan usaha yang berada di ormas.
"Yang diberikan itu sekali lagi adalah badan-badan usaha yang ada di Ormas," ujarnya, saat meninjau lokasi upacara HUT RI ke-79 di kawasan IKN, sebagaimana dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6).
Menurut dia, persyaratan badan usaha ormas menerima IUP juga akan sangat ketat. "Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT, dan lain-lainnya. Jadi badan usahanya yang diberi, bukan ormas-nya," tukasnya.
Siapkan Struktur Bisnis
Adapun, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan, sedang menyiapkan struktur bisnis pasca-terbitnya aturan terkait dengan ormas keagamaan dapat mengelola konsesi tambang.
Menurut dia, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.
Ia menyebut, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” tuurnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6).
PBNU pun menyampaikan terima kasih kepada presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang kepada ormas. “PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmatifnya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ucap Gus Yahya.
Bagi NU, dia menambahkan, hal itu adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan afirmatif tersebut tercapai.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” beber Gus Yahya. (Kontan/Lailatul Anisah/Diki Mardiansyah/Sabrina Rhamadanty)
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Kudus Bagikan Tas Belanja Non Plastik
Baca juga: Video Spesialis Pembobol Jok Motor di Semarang Diringkus, Incar Motor Parkir di Halaman Masjid
Baca juga: Nasib Pilu ART Lompat Dari Lantai 3 Rumah Majikan, Tak Kuat Sering Disiksa, Akhirnya Meninggal
Baca juga: Hasil Akhir Skor 0-2 Timnas Indonesia Vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pertahanan Garuda Rapuh!
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.