Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2024

4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan

4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
TribunSolo.com/Andreas Chris
Ilustrasi. 4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan 

4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 4 jalur PPDB SMA di Jawa Tengah.

Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Online 2024 akan segera dibuka.

Pendaftaran akun PPDB online dijadwalkan pada 11 Juni 2024.

Sistem PPDB SMA dirancang dengan empat jalur utama yang membuka kesempatan belajar bagi semua, tanpa terkecuali.


Berikut 4 jalur PPDB SMA 2024 di Jawa Tengah

1. Zonasi (55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah untuk pemerataan akses pendidikan.

2. Afirmasi (20persen): Memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen) untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

3. Prestasi (20persen): Mengakomodir siswa berprestasi akademik atau non-akademik untuk mengembangkan talenta mereka.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (5persen): Memfasilitasi anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain untuk melanjutkan pendidikan tanpa terhambat.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem PPDB yang adil, inklusif, dan transparan, serta membuka kesempatan belajar bagi seluruh anak bangsa.

Jadwal Lengkap PPDB Online Jateng 2024

Pengumuman: 6 Juni 2024

Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi akun online: 11-24 Juni

Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah: 24-27 Juni

Masa tenang: 28-30 Juni 2024

Pengumuman seleksi PPDB: 1 Juli 2024

Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024

Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli

Daftar Ulang peserta CPD cadangan: 17 Juli 2024

Tahun Ajaran baru: 22 Juli 2024.

 

Dokumen Persyaratan

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 meliputi:

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.

- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Selain itu, bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19 harus didukung oleh data dari Dinas terkait.

Calon peserta didik dari panti asuhan harus tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Bagi ATS, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, dibutuhkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.

Dokumen lain yang diperlukan termasuk piagam prestasi, surat keterangan sehat, dan bukti prestasi yang didukung oleh surat keterangan dari kepala satuan pendidikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved