PPDB 2024
4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan
4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan
TRIBUNJATENG.COM - Inilah 4 jalur PPDB SMA di Jawa Tengah.
Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Online 2024 akan segera dibuka.
Pendaftaran akun PPDB online dijadwalkan pada 11 Juni 2024.
Sistem PPDB SMA dirancang dengan empat jalur utama yang membuka kesempatan belajar bagi semua, tanpa terkecuali.
Berikut 4 jalur PPDB SMA 2024 di Jawa Tengah
1. Zonasi (55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah untuk pemerataan akses pendidikan.
2. Afirmasi (20persen): Memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen) untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
3. Prestasi (20persen): Mengakomodir siswa berprestasi akademik atau non-akademik untuk mengembangkan talenta mereka.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua (5persen): Memfasilitasi anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain untuk melanjutkan pendidikan tanpa terhambat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem PPDB yang adil, inklusif, dan transparan, serta membuka kesempatan belajar bagi seluruh anak bangsa.
Jadwal Lengkap PPDB Online Jateng 2024
Pengumuman: 6 Juni 2024
Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi akun online: 11-24 Juni
Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah: 24-27 Juni
Masa tenang: 28-30 Juni 2024
Pengumuman seleksi PPDB: 1 Juli 2024
Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli
Daftar Ulang peserta CPD cadangan: 17 Juli 2024
Tahun Ajaran baru: 22 Juli 2024.
Dokumen Persyaratan
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 meliputi:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.
Selain itu, bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19 harus didukung oleh data dari Dinas terkait.
Calon peserta didik dari panti asuhan harus tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Bagi ATS, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, dibutuhkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.
Dokumen lain yang diperlukan termasuk piagam prestasi, surat keterangan sehat, dan bukti prestasi yang didukung oleh surat keterangan dari kepala satuan pendidikan. (*)
Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah Masih Terjadi, Ombudsman Jateng Ungkap Aduan terkait PPDB |
![]() |
---|
ALASAN DS Parkir Fortuner di Depan SMPN 1 Cibinong, Rumah Dekat Sekolah, Anak Tak Lolos PPDB |
![]() |
---|
Kisah Lucky, Juara Paduan Suara Internasional, Tak Lolos PPDB SMP di Semarang, Karena Ini Alasannya |
![]() |
---|
PPDB SMP Negeri di Karanganyar Ditutup, Kuota Belum Terpenuhi Bisa Buka Offline |
![]() |
---|
Hari Kedua PPDB SMP di Karanganyar, Joko Purwanto: Jaringan Internet dan Server Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.