Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Akal Bulus Pria Asal Pemalang Janjikan Warung Laris Secara Mistik, Ngaku Punya Kenalan Dukun

Personel Polsek Talang Polres Tegal, berhasil manangkap satu orang terduga pelaku penipuan berinisial S (49)

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Humas Polres Tegal
Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah (tengah), saat mengadakan pers rilis ungkap kasus penipuan yang menimpa pemilik warung makan, bertempat di Polsek Talang, pada Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Personel Polsek Talang Polres Tegal, berhasil manangkap satu orang terduga pelaku penipuan berinisial S (49), saat melancarkan aksinya pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, di Warung Makan masuk Desa Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.  


Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah, saat mengadakan pers rilis ungkap kasus penipuan yang menimpa pemilik warung makan, bertempat di Polsek Talang, pada Rabu (5/6/2024). 


Dalam pers rilis kasus tersebut, Wakapolres Tegal mengungkapkan bahwa personel Polsek Talang berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penipuan berinisial S (49), seorang buruh tani berasal dari Banjarmulya Kabupaten Pemalang. 


Terduga pelaku melancarkan aksinya pada 1 Mei 2024 sore sekitar pukul 16.30 WIB, berlokasi di Warung Makan masuk Desa Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. 


Saat warung dalam keadaan sepi, terduga pelaku menjanjikan dapat membuat warung menjadi laris secara mistik. 


Korban yang merupakan pemilik warung, awalnya tidak mempercayai janji dari terduga pelaku, namun berkat bujuk rayunya, korban pada akhirnya menuruti terduga pelaku. 


"Dengan modus operandi memiliki kenalan dukun, terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin dari korban, lalu mengambil foto warung dari berbagai sudut menggunakan ponsel korban," ungkap Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah, pada Tribunjateng.com. 


Setelah mendapatkan foto warung, sambung Wakapolres Tegal, terduga pelaku membawa ponsel milik korban dengan alasan untuk mencetak foto, dan dibawa ke dukun kenalan terduga pelaku. 


Korban kemudian menunggu terduga pelaku, setelah tak kunjung datang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang. 


Hanya membutuhkan waktu 1x24 jam, personel Polsek Talang berhasil mengamankan tersangka di Pasar Banjaran, Jalan Raya Tegal-Purwokerto, tepatnya masuk Desa Tembok, Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. 


"Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved