Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Pilu Bocah SD Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru, 7 Bulan Tersangka Masih Dibiarkan Polisi

Nasib pilu bocah SD korban pelecehan seksual oknum guru tak diusut tuntas, padahal sudah 7 bulan berlalu.

Editor: raka f pujangga
POS-KUPANG.COM/HO
Anak korban saat melapor aksi bejat oknum guru yang melecehkannya di sekolah ke Polres Kupang tahun lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Nasib pilu bocah SD korban pelecehan seksual oknum guru tak diusut tuntas.

Setelah pelaporan kasus pelecehan seksual terjadi pada 7 bulan, hingga kini oknum guru tersebut seakan berjalan di tempat.

Diketahui kasus pelecehan seksual itu terjadi di Amarasi yang telah dilaporkan ke Polres Kupang.

Baca juga: Tak Tegas, Oknum Guru SMA Pelecehan Seksual ke Siswa di Tegal Belum Dipecat, Pelajar Protes

Oknum guru tersebut yakni JFM (59) atas perilaku amoralnya tersebut lalu dilaporkan ke Polres Kupang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023 lalu.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juni 2024 mengungkapkan polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi.

"Ada anak saksi yang dimintai keterangan ke kantor belum menghadap, sehingga penyidik mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah anak saksi," terangnya.

Sementara terduga pelaku belum dikorek keterangannya sama sekali oleh polisi dan saat ini masih berlindung di Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang usai ditarik dari sekolah tersebut.

"Setelah dimintai keterangan anak saksi tersebut diatas kita akan kirimkan permintaan keterangan kepada terlapor," terang Iptu Setiono.

Sementara kasus ini juga mendapat perhatian masyarakat luas terutama Yayasan Ume Daya Nusantara.

Salah satu pentolan UDN, Damaris Tnunay menegaskan kasus ini sebenarnya sangat berbekas bagi para korban sementara bila dibiarkan berlarut malah korban semakin tertekan.

"Sampai saat ini kasus ini terkesan diam, sementara di Kabupaten Kupang ada UPTD PPA perlu menjadi garda terdepan dan paling depan bertanggung jawab melindungi korban," ujarnya.

Dirinya merasa agak aneh karena pelakunya malah dibiarkan bebas bekerja tanpa ada sanksi meskipun kasus ini belum berkekuatan hukum. Bagi dia, pemerintah sepertinya tidak berusaha melindungi korban namun malah membiarkan perlaku berkeliaran.

Seharusnya pelaku tersebut dinonaktifkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemkab Kupang yang berusaha melindungi pelaku.

"Dinas Pendidikan juga harus ikut berpatisipasi karena guru ini bagian dari mereka, dan kepala dinas juga bisa mengundang UPTD PPA bersama-sama mencari solusi juga mengambil tindakan tegas bagi oknum guru itu," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Dr. Eliazer Teuf yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak tinggal dia melihat ada oknum guru bejat yang menodai dunia pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved