Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2024

SAH! Jadwal Lengkap PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Aktivasi Akun Online ppdb.jatengprov.go.id

SAH! Jadwal Lengkap PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Aktivasi Akun Online ppdb.jatengprov.go.id

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Ilustasi. SAH! Jadwal Lengkap PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Aktivasi Akun Online ppdb.jatengprov.go.id 

SAH! Jadwal Lengkap PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Aktivasi Akun Online ppdb.jatengprov.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2024 akan dibuka mulai 11 Juni 2024.

Para calon siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah harus memperhatikan jadwal PPDB.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Calon siswa diharapkan mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dan aktivasi akun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah

Pengumuman: 6 Juni 2024

Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi akun online: 11-24 Juni

Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah: 24-27 Juni

Masa tenang: 28-30 Juni 2024

Pengumuman seleksi PPDB: 1 Juli 2024

Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024

Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli

Daftar Ulang peserta CPD cadangan: 17 Juli 2024

Tahun Ajaran baru: 22 Juli 2024.

Jumlah Kuota

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2024 kembali hadir dengan empat jalur penerimaan untuk SMA dan tiga jalur untuk SMK.

4 Jalur Penerimaan SMA:

1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Afirmasi (Minimal 20persen): Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Prestasi (Maksimal 20persen): Mengakomodasi peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang gemilang.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Memberikan kesempatan bagi anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

3 Jalur Penerimaan SMK:

1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang unggul.

2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen),dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Untuk memastikan pemerataan akses bagi pendaftar jalur afirmasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menyinkronkan data anak dari keluarga tidak mampu.

Selain mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nasional, mereka juga memperhatikan data terpadu milik Pemprov Jateng.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon peserta didik.

Dokumen Persyaratan

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 meliputi:

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.

- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Selain itu, bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19 harus didukung oleh data dari Dinas terkait.

Calon peserta didik dari panti asuhan harus tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Bagi ATS, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, dibutuhkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.

Dokumen lain yang diperlukan termasuk piagam prestasi, surat keterangan sehat, dan bukti prestasi yang didukung oleh surat keterangan dari kepala satuan pendidikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved