Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Antam Terkait Kasus Emas Ilegal 109 Ton

Kejagung RI memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam.

KOMPAS.COM/FATCHUR ROCHMAN
Kejaksaan Agung 

Mereka memberikan cap merek logo Antam terhadap 109 ton emas yang diperoleh secara ilegal.

Adapun pemberian cap ilegal ini tak sesuai dengan ketentuan dan aturan Antam.

Sebab, seharusnya pelekatan merek logam mulia Antam harus dilakukan dengan adanya izin resmi. Dengan demikian, PT Antam tak mendapat pembayaran biaya atau hak eksklusifnya.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Kuntadi menyebutkan, logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Emas Ilegal 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam"

Baca juga: Sandra Dewi Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved