Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

berita

Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium, Berikut Rinciannya

Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Kenaikan ini d

Editor: m nur huda
facebook/Presiden Jokowi
Presiden Jokowi di gudang beras - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Kenaikan ini ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras. Aturan baru ini mengatur harga beras berdasarkan wilayah di Indonesia.

Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) Berdasarkan Wilayah

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kenaikan HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya melalui Keputusan Kepala Bapanas. Kenaikan HET ini juga bersamaan dengan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Berikut adalah rincian HET beras berdasarkan wilayah:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:

Beras medium: Rp 12.500 per kg
Beras premium: Rp 14.900 per kg

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:

Beras medium: Rp 13.100 per kg
Beras premium: Rp 15.400 per kg

Bali dan Nusa Tenggara Barat:

Beras medium: Rp 12.500 per kg
Beras premium: Rp 14.900 per kg

Nusa Tenggara Timur:

Beras medium: Rp 13.100 per kg
Beras premium: Rp 15.400 per kg

Sulawesi:

Beras medium: Rp 12.500 per kg
Beras premium: Rp 14.900 per kg

Kalimantan:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved