Semarang
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Kota Semarang Ditargerkan Rampung Juli
DPRD Kota Semarang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan untuk disusun menjadi perda.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan untuk disusun menjadi perda.
Raperda ini ditargetkan selesai dibahas dan disahkan sebelum masa jabatan dewan periode 2019 - 2024 habis.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Suharsono mengatakan, pembahasan saat ini masih berlangsung di dewan.
Dia menargetkan sudah bisa disahkan menjadi perda pada Juli mendatang. Perda ini nantinya sebagai dasar pengaturan lalu lintas, angkutan, dan lainnya.
"Raperda berisi ada 239 pasal. Raperda penyelenggaran Perhubungan disusun berdasarkan peraturan yang sudah ada diatasnya, yakni Undang-Undang tahun 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) yang masih berkaitan dengan lalu lintas, dan banyak PP lainnya," sebutnya.
Selain itu, lanjut dia, raperda ini menyesuaikan dinamika aturan lalu lintas dan perhubungan yang mengalami perubahan begitu cepat.
"Misalnya periode lalu dimana dinamikanya baik PP dan aturan lainnya, cepat sekali berubah, misalnya terkait kewenangan terminal kota adalah tipe C, pemerintah pusat tipe A, dan provinsi tipe B, lalu untuk kelas jalan juga," urai Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang tersebut.
Pada 2024 ini, pihaknya mulai membahas dari awal lagi mengenai lalu lintas, terminal, perparkiran, angkutan jalan, dan lainnya. Semuanya diatur di dalam Raperda yang berisikan 239 pasal tersebut.
Menurutnya, raperna ini akan lebih efektif dan menjadi payung hukum dalam pengelolaan titik parkir, lalu-lintas, dan terminal, maupun trayek angkutan umum. Didalamnya meliputi seluruh penyelanggaraan perhubungan.
"Memang sebelum ada Raperda ini, hanya sebatas dengan perwal-perwal, dan ini sudah lama sekali," ujarnya. (eyf)
Sebanyak 266 Warga Semarang Ganti Keterangan Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Realisasi Rumah Subsidi di Semarang Lambat, Pemkot Wacanakan Hunian Vertikal |
![]() |
---|
Perbarui Data, Puluhan Penyandang Disabilitas di Semarang Baru Teridentifikasi |
![]() |
---|
Mentan Amran Klaim Operasi SPHP Tekan Harga Beras di 15 Provinsi, HPP dan NTP Naik |
![]() |
---|
Kelakuan Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Semarang, Ancam Keluarga Korban Usai Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.