Berita Nasional
Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini setelah 2 Tahun Jalani Pembebasan Bersyarat
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), dikabarkan telah bebas murni, Senin (10/6/2024).
Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas Murni, Pagi Ini Habib Rizieq Sambangi Bapas Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Ucap Terima Kasih
| Kementerian HAM Terima Penghargaan dari LKPP |
|
|---|
| Ciri-Ciri Firdaus Ahlan, Jemaah Haji Berusia 73 Tahun yang Hilang di Makkah |
|
|---|
| Uji Publik RUU HAM Dorong Regulasi HAM yang Inklusif dan Responsif terhadap Perkembangan Zaman |
|
|---|
| Prabowo Sebut Australia, India, Brasil, hingga Filipina Minta Bantuan ke Indonesia |
|
|---|
| Sudewo Pati Bakal Diadili Dua Perkara Sekaligus, Siap-siap Sidang di Tipikor Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mantan-pemimpin-Front-Pembela-Islam-FPI-Muhammad-Rizieq-Shihab-atau-Habib-RIzieq.jpg)