Internasional
Nasib WNI yang Berwisata ke Taiwan, Didenda Rp 100 Juta Karena Bawa Bekal Makanan Babi Panggang
Nasib WNI yang berwisata ke Taiwan didenda Rp 100 juta karena membawa bekal makanan dengan lauk daging babi.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib WNI yang berwisata ke Taiwan didenda Rp 100 juta karena membawa bekal makanan dengan lauk daging babi.
Denda itu dijatuhkan bea cukai Taiwan setelah Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan menggeledah wisatawan WNI tersebut.
Mereka menjelaskan sosok yang didenda itu merupakan warga negara Indonesia yang tiba dari Hong Kong pada 30 April 2024.
Baca juga: Apa Itu ASF? Ratusan Ekor Babi Mati, 2 Sampel Positif Virus ASF di NTT
Baca juga: Kronologi WNI Dideportasi Dari Taiwan Karena Bawa Bekal Makanan Berisi Daging Babi
Baca juga: Lai Ching-te Dilantik Jadi Presiden Taiwan, Desak China Hentikan Intimidasi
Pihaknya mengatakan, seekor anjing yang bertugas di bandara Taiwan mengendus "kombinasi ayam panggang dan babi".
Dilaporkan bahwa orang tersebut tidak mampu membayar denda dan dideportasi.
Saat ini Taiwan memberlakukan denda sebesar 200.000 dollar Taiwan jika ada orang yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak African Swine Fever (ASF) menyusul wabah di China pada 2018.
Denda dinaikkan menjadi 1 juta dollar Taiwan bagi pelaku yang melakukan pelanggaran kedua kalinya.
Penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan dan babi liar, serta memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen.
Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang ternaknya belum tertular penyakit ini.
Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), ASF bertanggung jawab atas matinya populasi babi dalam jumlah besar sehingga berdampak pada ekonomi.
"Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan," kata WOAH.
"Virus ini sangat resisten di lingkungan, artinya virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya."
"Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon."
Australia, yang sejauh ini masih bebas dari ASF, mengenakan denda hingga 6.260 dollar Australia (Rp 67,25 juta) bagi wisatawan yang dengan sengaja tidak melaporkan barang-barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya atau memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.
Pada 2022, seorang penumpang didenda dan dideportasi dari Australia karena tak lapor membawa daging rendang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI di Taiwan Didenda Hampir Rp 100 Juta karena Bawa Daging Babi"
Kronologi Leonard Darmawan Meninggal saat Ikuti Singapore Compression Run, Kolaps di KM 19 |
![]() |
---|
Ini Penyebab Amerika Serikat Khawatir QRIS Layanan Keuangan Indonesia Jadi Penghambat Mereka |
![]() |
---|
Melihat Efisiensi Anggaran Ala Vietnam, Jumlah Kementerian Dipangkas dari 30 Jadi 22 |
![]() |
---|
Kronologi Mantan Personel One Direction Liam Payne Tewas Jatuh dari Balkon Hotel |
![]() |
---|
Dua Helikopter Angkatan Laut Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.