Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2024

PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Link Jalur Pendaftaran di Sini

PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Jalur Pendaftaran ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdb.jatengprov.go.id
PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Link Jalur Pendaftaran di Sini 

PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Jalur Pendaftaran ppdb.jatengprov.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2024 telah dibuka. Proses pendaftaran dimulai dengan aktivasi akun pada tanggal 11-24 Juni 2024.

Tutorial Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024 SMA/SMK:

Persiapan:

1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

2. Siapkan alamat email dan nomor telepon yang aktif.

3. Siapkan scan dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK), rapor, dan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) jika ada.

Langkah-langkah Pendaftaran Akun di ppdb.jatengprov.go.id:

1. Buka situs web PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/

2. Klik tombol "Daftar Akun Baru".

3. Masukkan NIK dan NISN, lalu klik "Cek Data".

4. Jika data sesuai, klik "Lanjut".

5. Masukkan alamat email dan nomor telepon, kemudian buat kata sandi.

6. Klik "Daftar".

7. Verifikasi email dengan mengklik tautan yang dikirim ke alamat email.

8. Login ke akun PPDB menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

9. Klik menu "Aktivasi Akun".

10. Unggah scan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

11. Klik "Verifikasi".

12. Tunggu verifikasi dari panitia PPDB.

Jika verifikasi berhasil, akun Anda akan aktif dan Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran.

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024:

- Pengumuman: 6 Juni 2024

- Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni

- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni

- Masa Tenang: 28-30 Juni 2024

- Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024

- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024

- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli

- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2024

- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024

Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:

PPDB SMA:

1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

PPDB SMK:

1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran:

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.

- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Ketentuan Khusus:

- Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

- Siswa dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Anak yatim/piatu karena COVID-19 harus didukung oleh data dari Dinas terkait.

- Anak dari panti asuhan harus tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Anak tidak sekolah (ATS) perlu mendaftar melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.

- Jalur perpindahan tugas orang tua membutuhkan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.

Dokumen Tambahan:

- Piagam prestasi.

- Surat keterangan sehat.

- Bukti prestasi yang didukung surat keterangan dari kepala satuan pendidikan.

Dengan panduan lengkap ini, diharapkan proses pendaftaran PPDB Jateng 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved