Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Inilah Tampang AP, Pria Pengangguran Yang Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Ancam Sebar Foto Tak Berhijab

Inilah tampang AP (29) pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis yang meminta uang Rp 300 juta bila tak ingin foto tanpa hijab disebar di media sosial.

Editor: raka f pujangga
Kolase Tribunkaltim.co/ Sumber: TransTV Official/ISTIMEWA
AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan (kanan) dan artis Ria Ricis (kiri). Ini tampang pengancam dan pemeras Ria Ricis, ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, polisi ungkap motifnya. 

Tak disangka, orang berinisial Jacky tersebut mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.

Pelaku pun meminta uang Rp 300 juta kepada Ria Ricis agar foto sang artis tidak disebar.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Terpisah, Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) kemarin atas laporan yang dia buat.

Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.

"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," ujar Ria Ricis.

Sosok AP

AP (29), pria pengancam dan pemeras artis Ria Ricis seorang pengangguran.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP tinggal di Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka tidak bekerja," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Hasil pemeriksaan, AP melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena motif ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," jelasnya.

Polisi, kata Ade Safri, hingga kini masih mendalami apakah ada motif lain dari AP dalam melakukan aksinya.

Saat ini AP pun sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pemeras Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi Ria Ricis jika Tak Ditransfer Rp300 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved