Minggu, 7 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi

OJK Catat Ada 48 BPR/S Selesai Proses Konsolidasi

Adapun dari catatan yang ada, sebutnya, jumlah BPR dan BPRS mengalami penurunan selama lebih dari dua tahun ini

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
Jateng/Idayatul Rohmah
Tangkap layar - Konferensi pers OJK secara daring, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini ada 48 Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) yang selesai melaksanakan proses konsolidasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, total 48 BPR/S yang melakukan konsolidasi itu kini menjadi sebanyak 15 BPR/S.

"Sesuai roadmap, banyak konsolidasi akan kami lakukan sejalan dengan penguatan permodalan (bagi BPR/S) yang masih belum memenuhi (modal inti minimum) Rp 6 miliar," kata Dian saat konferensi pers secara daring, Senin (10/6/2024).

Dian menjelaskan OJK telah mengeluarkan aturan tentang BPR/BPRS melalui Peraturan OJK (POJK) nomor 7 tahun 2024.

POJK ini menurutnya sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kelembagaan BPR/BPRS dari berbagai aspek, termasuk dalam proses konsolidasi dan dalam hal penguatan permodalan.

Adapun dari catatan yang ada, sebutnya, jumlah BPR dan BPRS mengalami penurunan selama lebih dari dua tahun ini.

"Kita melihat bahwa BPR dan BPRS tercatat mengalami penurunan dari segi jumlah yang 1.608 pada tahun 2022 menjadi 1.575 pada tahun 2023.

Per April 2024, tercatat sebesar 1.562 BPRS/BPRS. Ini per posisi April 2024 kita lihat ada 1.206 BPR/BPRS telah memiliki modal inti diatas Rp 6 miliar, di mana 103 BPR/BPRS itu diantaranya telah memiliki modal inti bahkan di atas Rp 50 miliar," jelasnya.

Sementara itu dia menambahkan, sebagai penguatan BPR/S, konsolidasi juga akan dilakukan antara BPR/S di bawah pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya, kedepan pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan stakeholder.

"Termasuk dengan Kemendagri bahwa seluruh BPR ini akan dikonsolidasikan, yang nanti dibawahi oleh BPD, sehingga BPR bisa betul-betul optimal dan berkontribusi terhadap UMKM.

Kenapa harus dibawahi BPD? Karena kita melihat BPD punya potensi sangat baik dalam konteks penyelamatan kalau sampai terjadi sesuatu dengan BPR," lanjutnya. (idy)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved