Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dirayu Tambah Cantik, Gadis 14 Tahun Dicabuli Satu Keluarga, Sebut Bagian Dari Ritual

Modus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan satu keluarga terungkap, dirayu supaya tambah cantik.

Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Polisi
Satu keluarga tersangka pemerkosaan gadis SMP di Musi Rawas, Sumatera Selatan saat ditangkap polisi, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Modus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan satu keluarga terungkap.

Pelaku yang bernama Tumin mengaku tega melakukan aksi kejinya dengan dalih sebuah ritual yang akan melariskan bisnis kuda lumpingnya.

Nahas satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan mengorbankan anak dibawah umur yang siswi SMP berusia 14 tahun.

Baca juga: Alasan 1 Keluarga Seniman Kuda Lumping Menggilir Gadis 16 Tahun, Supaya Laris Banyak Panggilan

Pelaku mengaku pencabulan itu sebagai ritual sebagai anggota kuda lumping.

Para korban merupakan anggota dari jaranan kuda lumping miliknya.

"Ritual atau syarat supaya laris (jaranan kuda lumping)," kata Tumin.

Bahkan istri tersangka Tugirawarti alias Wati (38) dan putrinya Desi Yunitasari alias Yuni (26) membujuk korban agar mau berhubungan intim agar korban tambah cantik.

Kini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap empat tersangka yang terdiri dari suami dan istri serta 2 anaknya.

Dalang utama pencabulan itu yakni tersangka Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin.

Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi mengatakan pencabulan tersebut terjadi bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.

Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved