Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Kata Polisi Soal Foto dan Video yang Bikin Pria Ini Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Langsung Ditangkap

Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku

Editor: muslimah
Kolase Tribunkaltim.co/ Sumber: TransTV Official/ISTIMEWA
AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan (kanan) dan artis Ria Ricis (kiri). Ini tampang pengancam dan pemeras Ria Ricis, ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, polisi ungkap motifnya. 

Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta," ungkap dia.

Dalam pengancaman itu, pelaku juga langsung memberikan nomor rekening kepada Ria Ricis.

"Dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ucap Ade Ary.

3. Bukan Video dan Foto Syur

Polisi memastikan dokumen pribadi Ria Ricis yang diancam akan disebar oleh orang tak dikenal bukan foto dan video syur.

Hal itu diketahui setelah Ria Ricis diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, ada dokumen pribadinya. Bukan berupa foto atau video syur ya. Ini adalah keterangan korban saat pemeriksaan kepada penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/6/2024).

4. Pelaku Ditangkap di Jaktim

Polisi menangkap pelaku yang mengancam dan memeras artis Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku adalah pria berinisial AP (29).

AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

"Pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

5. Motif Ekonomi

Polisi mengungkap motif pria berinisial AP (29) mengancam dan memeras artis Ria Ricis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved