Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pasar Terganggu Produk Impor Ilegal Industri Tekstil di Jateng Pun Turut Dihantui PHK

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan produksi (TPT) masih terus mengancam, tak terkecuali di Jateng.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah S
Ilustrasi: Bahan baku benang sintetis yang akan diolah menjadi tekstil polyester di sebuah pabrik di Cimahi, Jawa Barat, Selasa (28/10/2014). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan produksi (TPT) masih terus mengancam, tak terkecuali di Jateng.

Hal itu diakui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi. Ia tidak memungkiri PHK di industri tekstil di pronvinsi ini masih berlanjut hingga 2024.

"Memang ada PHK. Tapi perlu diketahui bahwa pengusaha sudah mengusahakan agar tidak PHK, tapi terjadi juga. Dunia usaha lagi agak sulit, yang paling terdampak tekstil dan alas kaki. Tekstil kita memang agak berat sekarang," katanya, saat dihubungi Tribun Jateng, akhir pekan lalu.

Menurut dia, gelombang PHK di industri tekstil masih sulit dihindari, utamanya karena maraknya produk impor ilegal. Selain itu, ia menilai, kurangnya daya saing juga menjadi alasan beberapa pabrik tekstil tumbang.

"Kita impor (bahan baku-Red) dengan harga dolar, dan dolar ini terus meningkat dibandingkan rupiah. Ini menimbulkan biaya produksi lebih mahal. Karena biaya produksi mahal, sehingga menurunkan daya saing," jelasnya.

Agar pabrik tekstil bisa terus bertahan, Frans menuturkan, pemerintah harus terus fokus untuk melakukan antisipasi terhadap masuknya produk impor ilegal. Sebab, impor ilegal dinilai hanya akan mengganggu pasar dalam negeri.

"Kami harapkan pemerintah bisa selalu memperhatikan dengan membasmi impor ilegal. Jangan sampai mereka bisa masuk begitu saja. Kami harapkan pemerintah juga memperhatikan mengenai depresiasi dolar, supaya kekuatan rupiah bertahan, jangan sampai inflasi naik," bebernya.

Penutupan perusahaan

Terkait dengan kasus PHK di Jateng, Disnakertrans Jateng mencatat hal itu menimpa sebanyak 5.427 pekerja di 2023, dengan rincian 645 pekerja terdampak penutupan perusahaan, dan 4.782 kasus perselisihan PHK.

Kasus PHK pun terus berlanjut di 2024, di mana pada triwulan I tercatat ada 529 pekerja, dengan rincian terdampak penutupan perusahaan sebanyak 357 pekerja, dan perselisihan PHK sebanyak 127 pekerja.

Kepala Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Disnakertrans Jateng, Erry Dyah Nurhidayah menyebut, kasus PHK terjadi cukup variatif dengan berbagai persoalan.

"Kasus PHK bermacam-macam, seperti melakukan kesalahan berat dan sebagainya. Tapi itu lewat surat peringatan 1, 2, sampai 3, dan ada jarak waktunya. Atau misalnya kesalahan berat seperti kriminal, perusahaan efisiensi, relokasi menawarkan ikut pindah, ataupun penutupan perusahaan menyebabkan mereka otomatis PHK," paparnya.

Dari beberapa perusahaan yang tutup di Jateng, Erry mengungkapkan, pabrik tekstil menjadi satu di antaranya. "Jadi (industri-Red) garmen, tekstil, kayu (melakukan PHK-Red), karena kondisi sekarang kaitannya dengan (dampak-Red) ketika covid-19," jelasnya.

Terkait dengan terjadinya PHK, ia meminta agar perusahaan menjadikan hal itu sebagai alternatif terakhir.

"Kami selalu meminta PHK ini sebagai alternatif terakhir, itu setelah langkah-langkah misalnya pengurangan jam, dirumahkan sebagian, dan seterusnya. Tidak boleh langsung PHK," tandasnya. (idy)

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cilacap Rabu 12 Juni 2024, Hadir di 4 Titik

Baca juga: Usaha Sukempi Tumbuh Usai Disiplin Hadiri Kumpulan BTPN Syariah

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan

Baca juga: Musim Libur Sekolah, Ini Program dan Promo dari Aston Inn Pandanaran Semarang

Baca juga: Volume Penyaluran Gas PGN ke Industri & Komersial Jateng Naik Signifikan 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved