Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemuda 32 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Berawal Dari Ngintip Saat Sedang Mandi

Nasib pilu gadis berinisial J (13) menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, berawal dari ngintip korban yang sedang mandi.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib pilu gadis berinisial J (13) menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.

Tersangka pria berinisial SA (32) menggunakan beragam cara untuk memperdaya korban.

Saat ini tersangka telah diamankan anggota Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Pengakuan ABG Jepara Korban Pencabulan 10 Pria : Saya Sadar Sudah Telanjang dan Alat Vital Berdarah

Kanit PPA IV Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati mengatakan, SA mulai melakukan perbuatan bejat dengan mengintip korban saat sedang mandi.

Setelah itu, pelaku berusaha lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Jadi korban dan pelaku adalah tetangga," ucap Ipda Ni Kade Karmiati kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut, Ipda Ni Kade Karmiati membeberkan kronologi kejadian, bermula ketika korban diintip oleh pelaku saat sedang mandi di rumahnya.

"Kejadiannya pada Rabu (5/6/2024), berawal saat SA mengintip korban yang sedang mandi di rumahnya.

SA berdalih sedang memeriksa telur ayam," jelasnya.

Usai mengintip korban, pada malam harinya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi ditolak oleh korban.

Setelah penolakan tersebut, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, agar segera dibukakan pintu belakang rumah, dengan alasan hendak mengambil sesuatu.

“Korban yang saat itu menerima WA pelaku, akhirnya membukakan pintu, dan masuk melalui pintu belakang rumah.

Di situlah, pelaku menarik tangan korban dan melakukan aksi bejatnya itu di dalam kamar,” jelasnya.

Baca juga: Residivis Pencabulan Beraksi Lagi, Kini Rudapaksa Nenek-nenek Selesai Jemur Pakaian

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban yaitu sang kakek pada Kamis (6/6/2024), sementara pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka saat hendak melarikan diri pada Sabtu (8/6/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 76D subs Pasal 81 Ayat (3) subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul LAGI, Pria 32 Tahun Rudapaksa Bocah Usia 13 Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved