Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Penjual Nasi Goreng di Banyumas Tersangkut Kasus Hukum Berawal Jual Tanah: Pak Kapolri Tolong Saya!

"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning."

TRIBUNNEWS
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Suroso (50) dan Sutiwarti (50) menangis saat mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024).

Pasangan suami istri warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto ini, datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti.

"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ucap Suroso, sebelum pemeriksaan.

Baca juga: Proyek Jalan Tol Jogja-Cilacap, Berikut 22 Desa di Kabupaten Banyumas Bakal Terdampak

Sementara, Sutiwarti yang duduk di sebelahnya hanya bisa menangis.

Suroso (tengah) dan istrinya Sutiwarti saat di kompleks Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024).
Suroso (tengah) dan istrinya Sutiwarti saat di kompleks Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Penasihat hukum Suroso, Aksin menjelaskan, kasus ini bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin dengan harga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah pada tahun 2014 silam.

Saat itu, yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti Rukyah, Hasanudin.

Namun dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dan sertifikat tanah berpindah tangan ke istrinya.

Sertifikat tanah tersebut masih atas nama Suroso.

"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," ujar Aksin.

Namun rupanya hal itu menjadi petaka bagi Suroso.

Pasalnya, Suroso malah terseret dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.

Pada tahun 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara.

Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng ini, divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.

Kini Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat. 

"Sekarang Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved