Berita Regional
38 Kali Pesan Makanan Pakai Bukti Transfer Palsu, WNA di Bali Rugikan Pemilik Restoran Rp29,8 Juta
WNA itu diciduk polisi karena memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Bali.
WNA tersebut berinisial OF (32).
Pria itu diciduk polisi karena memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Bule Bawa Kabur Truk di Bali, Kejar-kejaran dengan Petugas sampai Bandara
Akibat ulahnya itu, pemilik restoran, berinisial TJM (36), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, mengalami kerugian mencapai Rp 29.868.900.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan turis pria ini berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024.
"Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6/2024).
Adnyana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan restoran tersebut menerima pesanan makanan, namun dengan bukti transfer atas nama Vikas Chahal pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, pelaku memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp Rp 1.025.100.
Karena merasa curiga, karyawan kemudian melaporkan kepada korban TJM, selaku pemilik restoran, terkait dugaan adanya aksi scam atau penipuan oleh pelaku. Namun, korban tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.
Selanjutnya, korban meminta kepada karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer tersebut.
Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan beraneka jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.
"Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut," kata dia.
Atas kejadian tersebut, pemilik langsung membuat laporan di Polsek Mengwi. Petugas yang menerima laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal data yang diperoleh, tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah penginapan wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Pelaku (mengakui) memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran sebanyak 32 kali, dan makanan yang dipesan oleh pelaku dikonsumsinya sendiri," kata dia.
Atas perbuatannya, turis pria itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA di Bali 38 Kali Pesan Makanan Pakai Bukti Transfer Palsu, Korban Rugi Rp 29,8 Juta"
Baca juga: Sepasang Bule di Bali Ditangkap karena Menginap dan Makan di Hotel 20 Hari Tanpa Bayar
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.