Berita Pemalang
Kata Pak RT Soal Pernikahan 2 Pelajar SMP di Pemalang Jateng, Bagaimana Sekolahnya?
Dua remaja yang masih duduk di bangku SPM kelas VIII memutuskan untuk menikah. Peristiwa itu mengejutkan banyak pihak termasuk Pak RT
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Dua remaja yang masih duduk di bangku SPM kelas VIII memutuskan untuk menikah.
Peristiwa itu mengejutkan banyak pihak termasuk Pak RT.
Apalagi keduanya juga mengajukan pengunduran diri.
Foto-foto pernikahan mereka pun viral di media sosial.
Lantas apa alasan mereka menikah di usia yang masih sangat muda?
• Dukun Palsu di Lampung Pemintaannya Aneh-aneh, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Korban Rugi Puluhan Juta
Baca juga: Kata Mahfud MD Konyol, 2 DPO Kasus Vina Punya Peran Vital di BAP tapi Ternyata Cuma Fiktif
Pernikahan digelar di rumah mempelai wanita di rumahnya, di Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.
Foto-foto pengantin lengkap dengan gaun warna putih dan mempelai putra menggunakan jas dan berpeci tersebar luas di media sosial.
Pihak sekolah pun terus berupaya agar siswanya itu tetap belajar hingga mendapatkan ijazah demi masa depannya.
Pasangan pengantin tersebut diketahui bernama R (14) pengantin putri warga Pelutan, Pemalang dan pengantin pria T (14) warga Sugihwaras, Pemalang.
Keduanya merupakan teman satu kelas.
Nur Sidik, Kepala Sekolah tempat keduanya bersekolah, membenarkan persoalan tersebut.
Sidik berkata, kedua siswa itu mengajukan pengunduran diri sebelum menikah.
Meski begitu, pihak sekolah masih melakukan pendampingan agar kedua siswanya tetap bersekolah sampai pada kelulusan.
"Sebelum pernikahan dilakukan, dua siswa itu sudah mengajukan pengunduran diri dari sekolah, tetapi dari kami mencoba mencegahnya untuk tetap bersekolah," kata Nur Sidik.
Sidik mengatakan, hingga saat ini sekolah belum menyetujui pengunduran diri keduanya.
Dia berkata, sekolah masih berupaya dengan memberikan pendampingan dan motivasi agar kedua anak tersebut tidak putus sekolah.
"Pihak sekolah tetap mendampingi dua anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, sebab kewajiban dan program pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujar Nur Sidik.
Terkait persoalan itu, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menangani kasus pernikahan dini dan berharap kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi.
Terpisah, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang Asep Mukronin, tempat tinggal mempelai putri (R) mengatakan bahwa pernikahan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Mei 2024.
Pernikahan berlangsung secara agama.
"Yang saya tahu pernikahannya pada tanggal 19 Mei, bukan kemarin. Saat itu saya diundang untuk menyaksikan pernikahan dua anak yang masih duduk di kelas delapan," ujar Asep.
Kendati begitu, ketua RT setempat tidak mengetahui secara pasti alasan pernikahan tersebut karena kedatangannya hanya untuk meyaksikan sebagai ketua RT.
Ia pun merasa kaget dengan pernikahan yang terkesan dipaksakan sebab kasus pernikahan dini baru pertama kali terjadi di wilayahnya dan ia pun merasa prihatin.
"Saat mendengar pertama kali secara pribadi prihatin karena bagaimana masa depannya ," kata Asep.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pada perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ada batasan umur menikah minimal yaitu laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (*)
Lewat Konvoi Klasik, Kapolres Pemalang Diantar "Komunitas Vespa" Keliling Kota |
![]() |
---|
UPDATE PEMALANG : Buntut Konflik FPI Vs PWI LS, Petinggi Polisi TNI dan BIN Rakor |
![]() |
---|
Ketika Doa Diselingi Jeritan: Warga Pegundan Trauma Usai Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
AKBP Eko Pastikan Desa Pegundan Pemalang Tempat Bentrokan Berdarah FPI vs PWI LS Telah Kondusif |
![]() |
---|
Sedekah Selawe Ewu di Pemalang, Dari Desa Kramat Menyebar Manfaat hingga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.