Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kisah Suroso, Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Masuk Penjara 2 Kali Karena Jual Tanah

Kisah pilu pedagang nasi goreng yang terancam dua kali masuk penjara cuma karena jual tanah seharga Rp 80 juta.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Suroso (tengah) dan istrinya Sutiwarti saat di kompleks Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024). 

Saat itu, yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti Rukyah, Hasanudin.

Namun dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dan sertifikat tanah berpindah tangan ke istrinya.

Sertifikat tanah tersebut masih atas nama Suroso.

"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," ujar Aksin.

Namun rupanya hal itu menjadi petaka bagi Suroso.

Pasalnya, Suroso malah terseret dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.

Pada tahun 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara.

Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng ini, divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.

Kini Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat. 

"Sekarang Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.

Untuk itu, Aksin meminta penyidik untuk obyektif.

Pasalnya, Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban.

Baca juga: Penjual Nasi Goreng di Banyumas Tersangkut Kasus Hukum Berawal Jual Tanah: Pak Kapolri Tolong Saya!

"Hari ini beliau diperiksa dalam rangka klarifikasi. Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin. Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga) perkara 263 KUHP. Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pilu Suroso Jual Tanah Rp 80 Juta Malah Dipenjara, Penjual Nasi Goreng itu Nangis ke Kapolri

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved