Berita Banyumas
Kisah Suroso, Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Masuk Penjara 2 Kali Karena Jual Tanah
Kisah pilu pedagang nasi goreng yang terancam dua kali masuk penjara cuma karena jual tanah seharga Rp 80 juta.
TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu pedagang nasi goreng yang terancam dua kali masuk penjara cuma karena jual tanah seharga Rp 80 juta.
Pria setengah baya itu nangis ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kasus hukum yang menjeratnya.
Padahal pedagang satu ini mengaku sudah pernah masuk penjara lantaran disebut memberikan kesaksian palsu.
Baca juga: "Pak Kapolri Tulungi Aku" Tangis Suroso Penjual Nasi Goreng di Banyumas Dilaporkan ke Polisi
Permintaan si pedagang nasgor itu disampaikan kepada Kapolri melalui jajaran polisi.
Kasus hukum tengah menimpa pedagang nasi goreng bernama Suroso (50).
Suroso adalah pedagang nasgor yang tiba-tiba terjerat kasus hukum setelah menjual sebidang tanah miliknya seharga Rp 80 juta.
Suroso (50) dan Sutiwarti (50) menangis saat mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com
Sutiwarti sang istri malahan sampai lemas karena nasib yang kini menimpa suaminya tersebut.
Warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto ini, datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti.
Dalam kesempatan tersebut, Suroso mengungkapkan permintaannya kepada Kapolri.
Suroso menangis minta tolong Kapolri untuk meringankan beban jeratan hukum yang ia alami.
"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ucap Suroso, sebelum pemeriksaan.
Sementara, Sutiwarti yang duduk di sebelahnya hanya bisa menangis.
Perkara hukum yang sedang dialami oleh Suroso tersebut akhirnya dibongkar oleh penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Suroso, Aksin menjelaskan, kasus ini bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin dengan harga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah pada tahun 2014 silam.
Saat itu, yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti Rukyah, Hasanudin.
Namun dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dan sertifikat tanah berpindah tangan ke istrinya.
Sertifikat tanah tersebut masih atas nama Suroso.
"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," ujar Aksin.
Namun rupanya hal itu menjadi petaka bagi Suroso.
Pasalnya, Suroso malah terseret dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.
Pada tahun 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara.
Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng ini, divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.
Kini Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat.
"Sekarang Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.
Untuk itu, Aksin meminta penyidik untuk obyektif.
Pasalnya, Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban.
Baca juga: Penjual Nasi Goreng di Banyumas Tersangkut Kasus Hukum Berawal Jual Tanah: Pak Kapolri Tolong Saya!
"Hari ini beliau diperiksa dalam rangka klarifikasi. Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin. Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga) perkara 263 KUHP. Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pilu Suroso Jual Tanah Rp 80 Juta Malah Dipenjara, Penjual Nasi Goreng itu Nangis ke Kapolri
Sebelum Viral Menu MBG Kacang Rebus, Siswa di Gununglurah Banyumas Pernah Dapat Salak Busuk |
![]() |
---|
Bocah 17 Tahun Tertangkap Warga Saat Curi Motor di Karanglewas Banyumas |
![]() |
---|
Begini Cara Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Diduga Korupsi Dana Kegiatan, Masuk Rekening Pribadi |
![]() |
---|
Sekda Banyumas Sebut Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto, Dana Kegiatan Masuk Rekening Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.