Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Saizu Purwokerto

Perdalam Ilmu Hukum Kepartaian dan Pemilu, Mahasiswa Syariah UIN Saizu Kuliah Umum di KPU Banyumas

Perdalam Ilmu Hukum Kepartaian dan Pemilu, Mahasiswa Syariah UIN Saizu Kuliah Umum di KPU Banyumas

Editor: Editor Bisnis
ist
Perdalam Ilmu Hukum Kepartaian dan Pemilu, Mahasiswa Syariah UIN Saizu Kuliah Umum di KPU Banyumas 

Perdalam Ilmu Hukum Kepartaian dan Pemilu, Mahasiswa Syariah UIN Saizu Kuliah Umum di KPU Banyumas

TRIBUNJATENG.COM - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mengikuti Kunjungan Kuliah Umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Rabu (12/6/2024). Mereka adalah Mahasiswa Hukum Tata Negara (Kelas A).

Kunjungan kuliah umum tersebut merupakan bagian dari Mata Kuliah Hukum Kepartaian dan Pemilu yang dibimbing oleh Dosen Pengampu, Dr. H. Supangkat M.H. Materi kuliah umum tersebut disampaikan Anggota KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar.

Menurut Dr Supangkat, kegiatan kunjungan kuliah umum ini mempersiapkan mahasiswa untuk berkontribusi secara profesional dalam bidang hukum kepartaian dan pemilu. Selain itu juga memperkuat kompetensi mereka dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.

"Untuk kunjungan ini memberikan wawasan mendalam bagi mahasiswa, mengenai aspek hukum dan teknis dari pemilu di Indonesia. Dengan penjelasan yang komprehensif ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami dan mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam konteks profesional," tutur dia.

Selain itu, mahasiswa dapat berperan aktif dalam proses demokrasi di Indonesia.
Untuk materi yang dibahas Anggota KPU Banyumas, Khasis Munandar berfokus pada proses penghitungan surat suara dan peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembagian kursi.

Dia menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan penghitungan, mulai dari penerimaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), verifikasi keabsahan surat suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Dalam hal prosedur penghitungan suara, Khasis Munandar menjelaskan secara rinci tahapan penghitungan surat suara, mulai dari pembukaan kotak suara, verifikasi, hingga pencatatan hasil akhir.

Penekanan pada tak kalah pentingnya, menjaga ketelitian dan transparansi selama proses penghitungan untuk mencegah kecurangan dan memastikan hasil yang dapat dipercaya oleh semua pihak.

Ada beberapa tantangan yang umum dihadapi selama proses penghitungan, seperti kesalahan manusia dan masalah teknis, serta solusi yang diterapkan untuk mengatasinya.

Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Pembagian Kursi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berupa sistem proporsional. Pemilu menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka, dimana partai politik mendapatkan kursi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.

Kemudian, dengan metode penghitungan kursi. Penjelasan mengenai metode Sainte-Laguë dan kuota Hare yang digunakan untuk menghitung alokasi kursi bagi partai politik. Digunakan untuk menentukan perolehan kursi DPR dan DPRD.

Metode ini membagi jumlah suara sah setiap partai dengan bilangan ganjil (1, 3, 5, 7, dst.) secara berurutan hingga kursi terisi. Kursi diberikan kepada partai dengan hasil pembagian terbesar.

Untuk ambang batas, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved