Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok Letda R Perwira Kostrad Berani Tilep Uang Brigif 3 Nyaris Rp 1 Miliar untuk Judi Online

Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Letnan Dua (Letda) Rasid atau Letda R, terungkap menyelewengkan dana kesatuan

Editor: muh radlis
DOK WARTA KOTA
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNJATENG.COM - Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Letnan Dua (Letda) Rasid atau Letda R, terungkap menyelewengkan dana kesatuan senilai Rp 876 juta untuk bermain judi online.

Kasus ini mencuat setelah dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 yang dikelola oleh Pasi Log Brigif 3/TBS ditemukan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus penggelapan ini terungkap ketika Kapten If Sandi, Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta pencairan dana swakelola tahap I pada Rabu (5/6/2024).

Saat itu, ditemukan bahwa dana yang dipercayakan kepada Letda R telah habis sedikit demi sedikit sejak Agustus 2023, akibat digunakan untuk bermain judi online.

Setelah penggelapan dana ini terungkap, Letda R segera diperiksa dan langsung ditahan selama proses penyelidikan berlangsung.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Letda R.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei, Kamis (13/62024).

Brigif 3/Tri Budi Sakti bermarkas di Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Saat ini berada di bawah jajaran Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Terkait dengan adanya anggota TNI main judi online, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan akan memberikan sanksi.

Hal itu disampaikan Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

“Akan kami tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kami hukum,” kata Agus dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (13/6/2024).

Agus mengatakan, di tubuh TNI, sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit.

“Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman,” kata Agus. “Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya,” ujar Panglima TNI.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Perwira di Sulsel Letda R Tilep Uang Kostrad Hampir Rp 1 M buat Judi Online, Panglima TNI: Hukum!

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved