Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jawaban PDIP Kota Semarang Soal Mundurnya Caleg Terpilih Bambang Sri Wibowo

DPC PDI Perjuangan Kota Semarang memberikan penjelasan terkait mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih, Bambang Sri Wibowo. 

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Kadarlusman. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPC PDI Perjuangan Kota Semarang memberikan penjelasan terkait mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih, Bambang Sri Wibowo

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Kadarlusman menyampaikan, sistem yang dipakai PDI Perjuangan adalah sistem komandante.

Sistem ini sudah didiskusikan dan disepakati oleh seluruh caleg beberapa tahun sebelum pesta demokrasi. 

"2,5 tahun lalu sudah didiskusikan dan sepakat mengikuti peraturan ini. Peserta pemilu adalah partai politik. Penyelenggara pemilu adalah KPU," ujar Pilus, sapaannya, Jumat (13/6/2024). 

Baca juga: Penyidik KPK Menyita Ponsel Milik Sekjen PDIP Menuai Gugatan, Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim

Pilus mengatakan, seluruh caleg sudah membuat kesepakatan pengunduran diri.

Jika perhitungan hasil pileg dengan sistem komandante kalah, maka caleg tidak bisa menuntut. 

Dalam sistem ini, satu caleg mengampu wilayah dengan beban yang berbeda-beda.

Misalnya, dia menyebut, untuk incumben seperti dirinya mengampu enam kelurahan dengan 182 ribu daftar pemilih tetap (DPT) Sementara, new comer atau caleg baru ada yang mendapat empat kelurahan dengan jumlah DPT sekitar 70 ribu - 100 ribu DPT. 

"Beban ini diberikan kepada seluruh kader tapi tidak sama. Ada yang 150 ribu, tergantung kemampuan dan ketanggugan komandante," jelasnya. 

Sebelumnya, kabar mundurnya anggota DPRD Kota Semarang terpilih periode 2024 - 2029 dari PDI Perjuangan, Bambang Sri Wibowo, diketahui usai terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomor 799 Tabun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 791 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang

Dalam keputusan tersebut, terdapat penggantian calon terpilih DPRD Kota Semarang atas nama Kusrin.

Dia menggantikan Bambang Sri Wibowo, calon terpilih dari daerah pemilihan (dapil) 3. 

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan, partai politik bersangkutan bersurat kepada KPU.

Kemudian, KPU melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai yang bersangkutan.

Selama klarifikasi, pihaknya mencermati semua data yang dilampirkan. Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.

Setelah klarifikasi, pihaknya melakukan penggantian calon terpilih dengan mengeluarkan surat keputusan tentang perubahan calon terpilih. 

"Setelah kami cermati dan sudah oke semuanya maka akan langsung dilakukan penggantian orang (yang jumlah suaranya) di bawahnya,” jelas Nanda, sapaannya. 

Baca juga: PDIP Keluarkan 70 Surat Tugas Ikuti Pilkada 2024, Nama Hendi Disebut Hasto Kristiyanto

Nanda mengatakan, pengunduran diri calon terpilih setelah ditetapkan adalah hal yang wajar.

Hal ini sama seperti seorang caleg yang telah ditetapkan ternyata sakit atau meninggal dunia, maka bisa mengundurkan diri.

“Kasusnya sama seperti jika ada yang meninggal dunia atau ada yang mau maju Pilkada jadi umum saja yang penting sudah ditetapkan sebagai calon terpilih,” tuturnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved